Mataram (Suara NTB) – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan Pemprov NTB seluas 65 hektare eks PT Gili Trawangan Indah (GTI), Mawardi Khairi menegaskan penerbitan yellow paper atau surat persetujuan pemanfaatan lahan sudah sesuai prosedur.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Dinas Pariwisata NTB itu menyampaikan hal tersebut dalam pemeriksaan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejati NTB pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Kuasa hukum Mawardi, Sahdan mengatakan, dalam pemeriksaan kliennya sebagai tersangka, penyidik hanya menanyakan soal kelengkapan syarat dan proses administrasi yellow paper. “Tidak ada pertanyaan penyidik soal aliran dana atau berapa uang yang Mawardi terima,” ucap Sahdan, Minggu, 10 Agustus 2025.
Dia menerangkan, sebelum yellow paper terbit, pemohon wajib melampirkan sejumlah dokumen sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
“Jika dalam prosesnya Mawardi melakukan suap untuk meloloskan pengajuan yellow paper, maka dia patut tersandung kasus korupsi,” jelasnya.
Namun, Mawardi tidak menerima uang sepeser pun dan hanya mengurus dokumen yang ia teruskan ke Biro Hukum Pemprov NTB untuk pengecekan dan tanda tangan Plt Gubernur NTB, pada saat itu Lalu Gita Ariadi. Jika perjanjian sewa menyewa telah dibubuhi tanda tangan, maka secara hukum perjanjian itu sah dan berlaku.
“Jika dalam surat ada kekeliruan data, maka biro hukum bisa menolak. Tapi faktanya tanda tangan tetap ada,” tambahnya. Pihaknya menilai, jika perjanjian sewa menyewa sudah ditandatangani, maka secara hukum perjanjian itu sah dan berlaku.
Jika ada syarat yang tidak terpenuhi atau dokumen dipalsukan oleh pemohon, seharusnya langkah yang diambil adalah evaluasi atau pembatalan perjanjian. Serta proses hukum terhadap pihak yang memalsukan dokumen.
Sahdan mengatakan, Kejati NTB sebelumnya mengomentari jumlah retribusi yang terlalu sedikit sehingga merugikan keuangan negara. Akan tetapi, masalah retribusi tersebut bukan kewenangan Mawardi. “Retribusi diatur dalam Perda, 2,5 juta per are. Kalau masalah itu, Mawardi tidak terlibat,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, klaim terkait Mawardi tidak menerima uang atau pun tupoksinya tidak sesuai dengan jabatannya itu hanya klaim saja. ”Penyidik pasti memiliki dasar hukum dan alat bukti yang kuat sehingga menetapkan seorang menjadi tersangka,” kata Efrien.
Apalagi kasus ini menyangkut masalah tindak pidana korupsi. Semua sudah memiliki alat dan barang bukti yang kuat. ”Sekarang kan tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara,” tandasnya.
Dalam perkara ini, Kejati NTB juga telah menetapkan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka. Dua orang itu yakni, IA (47) dan AA (26). Setelah penetapan tersangka, MK dan AA langsung ditahan. MK menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Praya sedangkan AA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan.
Tindak pidana dalam kasus ini berkaitan dengan praktik sewa menyewa lahan milik Pemerintah Provinsi NTB tanpa persetujuan resmi dari pemerintah daerah. Termasuk pemanfaatan lahan dan transaksi keuangan dalam pengelolaan aset milik negara.
Ketiga tersangka dalam perkara ini diduga menerima keuntungan dari sewa lahan tersebut. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan auditor dari akuntan publik.
Selama proses penyidikan, penyidik disebut telah mengantongi bukti yang cukup. Sebanyak 18 orang saksi telah diperiksa, serta tiga orang ahli di bidang pertanahan, hukum pidana, dan akuntansi publik turut dimintai keterangan.
Selain itu, penyidik juga mengantongi sejumlah dokumen berupa ekspose kerugian negara dan petunjuk-petunjuk lainnya.
Kejati NTB melaksanakan penyidikan kasus ini dengan menerbitkan dua kali surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2023 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 06 Januari 2025. (mit)



