Mataram (Suara NTB) – Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite bagi para pengecer disebut-sebut merupakan kebijakan dari pemerintah. Aturan pembatasan ini mulai berlaku di Kota Mataram sejak 1 Agustus 2025. Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengaku belum menerima informasi resmi terkait pembatasan tersebut.
Pantauan Suara NTB di salah satu SPBU di Kota Mataram pada akhir pekan kemarin menemukan petugas menolak melayani seorang pembeli Pertalite karena menggunakan botol sebagai wadah. Penolakan ini bukan kasus tunggal. Petugas menyebut, pembatasan berlaku untuk semua pembeli yang menggunakan wadah tertentu, seperti botol dan jerigen.
Salah seorang petugas SPBU di wilayah Kota Mataram, yang enggan disebut namanya, mengatakan aturan baru ini sudah berjalan sejak awal bulan. “Cuman boleh isi ke motor saja, udah tidak boleh beli pake jerigen,” katanya kepada Suara NTB, Jumat, 8 Agustus 2025.
Ia menegaskan, larangan pembelian dengan wadah tertentu merupakan instruksi dari pemerintah. “Dari pemerintah yang membatasi (pembelian). Kalau dari pertaminanya sih senang-senang saja kalau banyak yang beli,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mengendalikan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detail teknis penerapan dan besaran kuota yang diatur. “Saya cuman petugas aja, ga tau menau jelasnya gimana. Pokoknya sekarang ada pembatasan, kami (petugas) ikut aja perintah (aturannya),” katanya.
Meski kebijakan telah berjalan di lapangan, Pemkot Mataram mengaku belum menerima penjelasan resmi. Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan dan Perekonomian Setda Kota Mataram, Miftahurrahman, saat dikonfirmasi, menyampaikan hal tersebut. “Belum ada info, nanti kita bahas,” ujarnya singkat.
Ia menegaskan pihaknya akan segera mengonfirmasi kebijakan ini kepada pihak terkait. “Belum saya dapat info, nanti kita konfirmasi dulu biar tidak keliru,” tandasnya.
Sejauh ini, informasi yang beredar menyebut pembatasan pembelian Pertalite menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran. Pertalite merupakan salah satu jenis BBM yang banyak digunakan masyarakat menengah ke bawah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Namun, tanpa adanya kejelasan aturan secara resmi, pembatasan ini menimbulkan kebingungan di masyarakat. Beberapa pengecer kecil mengaku kesulitan memperoleh pasokan untuk kebutuhan usaha. Masyarakat pun berharap ada sosialisasi yang jelas, agar kebijakan tidak hanya menjadi aturan yang membatasi, tetapi juga solusi yang tepat untuk mencegah penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan.(hir)



