Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) di era kepemimpinan Bupati H. Haerul Warisin dan Wakil Bupati (Wabup) H. Muh. Edwin Hadiwijaya mengizinkan desa-desa untuk melakukan pemekaran dusun. Hanya saja, pemekaran akan dilakukan dengan sangat selektif. Pemkab Lotim tidak ingin terjebak dari kebijakan pemekaran dusun tersebut yang dikhawatirkan akan berimbas pada pembengkakan anggaran.
Kepada Suara NTB, Jumat, 8 Agustus 2025 mengakui di balik kebijakan pemekaran ini pasti akan berdampak pada peningkatan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diketahui sumbernya dari APBD Lotim.
Wabup menegaskan, saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sedang melakukan kajian terhadap desa yang berpotensi memekarkan dusunnya. Banyak usulan warga siap tidak menerima gaji terpenting terbit Surat Keputusan Pemekaran. Menjawab hal itu, kata Wabup tidak mungkin bisa demikian. “Kita tidak ingin terjebak di situ,” Â ungkapnya.
Ketentuan perundangan tetap harus dibayar gaji orang. Sementara kemampuan anggaran desa untuk memekarkan dusun belum mencukupi. Karena itulah, diperlukan proses verifikasi syarat pemekaran uang lebih ketat dan lebih hati. Selain itu, tidak inginkan sekadar memenuhi hasrat mekar namun tidak mampu memenuhi kewajiban menyediakan standar gaji.
Tidak saja memenuhi syarat secara administratif, tapi juga harus memenuhi standar syarat ketersediaan atau kemampuan anggaran. Jangan sampai anggaran desa ini sebagian besar untuk membayar gaji atau operasional aparatur desa.
Ada 35 desa yang dilaporkan mengajukan pemekaran dusun. Jumlah ini diakui Wabup cukup banyak. Pastinya dusun yang akan terbentuk juga cukup banyak serta pastinya akan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Karena itulah, kemungkinan besar pemekaran atas dusun ini belum bisa diwujudkan tahun 2025 ini. “Kemungkinan besar tahun depan (2026-red) baru bisa,” ucapnya.
ADD sambungnya pasti akan ditambah. Untuk itulah diperlukan langkah dluang sangat selektif sebelum menerbitkan SK pemekaran. (rus)



