spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATJadi Temuan Berulang

Jadi Temuan Berulang

SEBANYAK Rp12 miliar temuan kerugian negara belum dituntaskan Pemkab Lombok Barat (Lobar). Temuan kerugian lawas ini menjadi temuan berulang, tiap tahun muncul pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Temuan ini tersebar di DPRD tahun 2003, KPR BTN bagi ASN dan proyek dermaga Senggigi yang diputus kontrak tahun 2019.

Inspektur Kabupaten Lobar Suparlan, menerangkan beberapa temuan LHP BPK maupun Inspektorat sudah diselesaikan. “Yang belum diselesaikan yang lama-lama, tahun 2003 tunjangan purna bakti DPRD dulu, terus KPR Patut Patuh Patju Perumahan ASN Pemda, dan masalah proyek Pelabuhan Senggigi. Yang lain insyaallah sedang berjalan,” kata Suparlan, Senin, 11 Agustus 2025.

Dikatakan temuan yang paling besar ada di tiga item tersebut. Sedangkan temuan lain terbilang kecil nominalnya ada yang Rp10 juta dan Rp300 juta disebabkan kekurangan volume pekerjaan. Namun temuan ini, kata dia, sudah selesai semua (dikembalikan) oleh OPD. “Yang berat itu temuan lama-lama itu yang tadi saya sebutkan. Itu ada Rp3 miliar, Rp8 miliar dan Rp1 miliar, totalnya Rp12 miliar,” ungkapnya.

Disebutkan tiga temuan lama ini diantaranya di DPRD terjadi tahun 2003 lalu. Saat itu tunjangan purna bakti DPRD dibayarkan dan dibolehkan oleh aturan. Namun setelah keluar (dibayarkan), keluar aturan tidak membolehkan, sehingga menjadi temuan. Kemudian temuan yang besar pada Koperasi Perumahan ASN Pemkab mencapai Rp8 miliar. ‘’Dulu bagiamana Kota Gerung bisa berkembang, sehingga kerjasama dibangunlah BTN bagi ASN. Pemkab mensubsidi BTN tersebut,’’ ujarnya.

Sebab perumahan itu untuk para pegawai, sehingga seharusnya karena itu subsidi tidak dikembalikan. Namun sejak tahun 2014, KPR Subsidi Perumahan Pemda ini dijadikan temuan BPK. Di satu sisi, untuk menghapus temuan kerugian sulit. Beberapa kali pihaknya ke BPK untuk konsultasi, hingga dibuat pernyataan kepala daerah, akan tetapi belum ada solusi.

Proyek pelabuhan itu menjadi temuan BPKP, di mana pekerjaannya diputus kontrak oleh Pemkab Lobar. Namun pihak rekanan waktu itu melakukan gugatan arbitrase, sehingga pihak rekanan dimenangkan. Temuan kerugian proyek pelabuhan ini mencapai hampir Rp1 miliar. Untuk solusi penyelesaian temuan ini, beberapa kali dibahas dan dikonsultasikan ke BPK, belum ada titik terang.

Pihak BPK pun, angkat tangan, karena prosesnya perlu diusulkan ke BPK pusat. “Sudah beberapa kali, termasuk terakhir kemarin BPK datang. Cuma jawabannya, kalau ini harus diusulkan ke pusat,” imbuhnya.  (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO