spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARAPemdes Diminta Lakukan Evaluasi Pelayanan Publik

Pemdes Diminta Lakukan Evaluasi Pelayanan Publik

Tanjung (Suara NTB) – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) pemerintah desa agar tidak dijadikan momentum seremonial belaka. Sebaliknya, kesempatan itu menjadi wadah evaluasi pelayanan publik, sehingga menjadi rekomendasi dalam proses pembangunan desa berikutnya.

Hal tersebut dikemukakan Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., usai menghadiri perayaan HUT Desa Sokong, Senin, 11 Agustus 2025.

Dikatakan, peringatan hari jadi Pemdes merupakan hari bersejarah bagi masyarakat. Oleh karenanya, momen tersebut agar tidak terlewatkan begitu saja, namun dimanfaatkan sebagai tonggak evaluasi pelayanan kepada masyarakat.

“Sebelum dan sesudah HUT, harus ada evaluasi, lalu hasilnya dibuat rekomendasi. Apa kekurangan dan kelebihan, atau kemudahan yang bisa dioptimalkan kembali,” pesan Najmul.

Ia mencontohkan pada pemerintahan lingkup kabupaten. Di mana, dirinya menekankan 3 hal dalam pelayanan, yaitu Percepatan, Inovasi dan Nilai Tambah (PIN).

Demikian halnya dengan pemerintah desa, PIN dapat dijalankan sesuai kondisi yang ada. Kendati anggaran yang dikelola Pemdes tidak besar, tidak berarti bahwa pelayanan oleh Pemdes mengabaikan inovasi dan kebutuhan masyarakat. “Prinsip birokrasi lama harus ditinggalkan,” imbuhnya.

Bupati juga menyinggung pemekaran yang diajukan oleh 26 desa di KLU. Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, termasuk yang mengajukan pemekaran dengan dua calon desa baru sekaligus, yaitu Desa Pancabuana dan Desa Murkemuning.

Bupati menyatakan, secara usia (63 tahun) Desa Sokong sudah ideal untuk dimekarkan. Beberapa syarat administratif seperti jumlah penduduk, jumlah dusun, luas wilayah, kondisi geografis, hingga usia dan APBDes yang relatif sehat memungkinkan untuk dimekarkan.  “19 dusun di Desa Sokong, idealnya harus dipisah (pemekaran). Insyaallah tidak ada kendala,” katanya.

Saat ini, tambah Bupati, Pemda sedang memproses registrasi desa di tingkat provinsi. Pemprov nantinya akan menilai desa mana saja yang memenuhi syarat paling ideal untuk dimekarkan, serta ditindaklanjuti untuk didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri. Setelah semuanya proses dilalui, maka langkah terakhir adalah mengesahkan desa persiapan menjadi desa definitif oleh Surat Keputusan Bupati.

“Saya berharap potensi yang ada di Desa Sokong dapat semakin dioptimalkan, dan masyarakat bisa terus terlayani dengan baik,” pungkas Najmul. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO