Kamis, Maret 12, 2026

BerandaNTBSUMBAWA BARATRDTR Taliwang Tunggu Persetujuan Kementerian ATR/BPN

RDTR Taliwang Tunggu Persetujuan Kementerian ATR/BPN

Taliwang (Suara NTB) – Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Taliwang saat ini sudah hampir final. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat jauh sebelumnya telah menyusun dokumennya dan kini tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Dinas PUPR KSB melalui Kabid Penataan Ruang, Muhammad Naf’an menjelaskan, posisi dokumen RDTR Taliwang sebagai pengganti Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang RDTR Taliwang yang segera dicabut sudah berada diajukan ke Kementerian ATR/BPN. Tepatnya di Direktrotat Perencanaan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang dalam rangka untuk mendapatkan persetujuan substansi (Persub) dari kementerian terkait.

“Jadi dokumen pengganti Perda RDTR Taliwang yang akan ditetapkan dalam bentuk Perkada itu sudah jalan dan tinggal tunggu persetujuan Kementerian ATR/BPN saja,” sebut Naf’an, Senin, 11 Agustus 2025.

Persub dari Kementerian ATR/BPN itu menjadi salah satu syarat terakhir sebelum RDTR Taliwang ditetapkan dalam bentuk Perkada. Naf’an menyatakan, berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh pihaknya jika Persub terhadap RDTR Taliwang itu akan segera terbit. “Agustus ini rencananya sudah akan terbit,” klaimnya.

Naf’an menyampaikan, dalam memberikan Persub Kementerian ATR/BPN sangat berhati-hati. Satu hal yang sangat difokuskan oleh kementerian adalah mengenai alih fungsi lahan persawahan. Di mana pemanfaatan lahan sawah untuk kegiatan lain yang ditetapkan dalam RDTR tidak boleh dominan.

“LSD (lahan sawah dilindungi) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) tidak boleh banyak berubah, minimal harus tetap dipertahankan sebesar 80 persen,” urai Naf’an sembari menegaskan ketentuan tersebut telah dipenuhi. “Sudah kok. Area persawahan yang kita rubah fungsinya untuk kegiatan lain tidak banyak di RDTR Taliwang yang baru ini,” sambungnya.

Selanjutnya ia menyinggung mengenai kekhawatiran berbagai pihak terkait kekosongan aturan jika Perkada RDTR Taliwang telat ditetapkan sementara Perdanya telah dicabut. Naf’an menegaskan hal tersebut tidak akan terjadi. Ia mengatakan dalam hal aturan RDTR belum terbentuk, maka segala ketentuan mengenai tata kelola pemanfataan ruang akan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Selama belum ada RDTR, permohohan terkait informasi dan pemanfaatan ruang bisa mengacu pada RTRW sebagai aturan lebih umum. Dan kita sudah punya Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang RTRW. Jadi tidak akan ada kekosongan aturan kalau pun sekarang Perkada RDTR Taliwang belum diterbitkan,” imbuhnya. (bug)

IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM
RELATED ARTICLES
IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO