spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWASemester Pertama 2025, Sumbawa Sita 68.448 Batang Rokok Diduga Ilegal

Semester Pertama 2025, Sumbawa Sita 68.448 Batang Rokok Diduga Ilegal

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Tim gabungan penegakan ketentuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menyita sebanyak 68.448 batang rokok dan 11.238 gram tembakau iris diduga ilegal. Rokok ilegal tersebut terjaring dari sejumlah kios selama semester pertama tahun 2025

“Puluhan ribu batang rokok tersebut kami sita karena peruntukan pita cukai yang menyalahi aturan. Barang bukti tersebut sudah kami serahkan ke petugas Bea dan Cukai Sumbawa,” kata Kabid Tibum Tranmas Dinas Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Mukhtamarwan, kepada Suara NTB, Senin, 11 Agustus 2025.

Waweq sapaan akrabnya, melanjutkan, ribuan batang rokok yang disita tersebut merupakan hasil kegiatan operasi yang dilaksanakan selama semester pertama di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa. Operasi ini juga dilakukan untuk menekan maraknya penyalahgunaan pita cukai yang sangat merugikan negara.

“Tim Satgas DBHCHT tetap bermomitmen dalam pemberantasan rokok dan tembakau kemasan ilegal melalui operasi gabungan. Supaya kebocoran anggaran dari cukai rokok tersebut bisa terus ditekan,” ucapnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil temuan di lapangan, rata-rata pelanggarannya terjadi di rokok tanpa pita cukai dan salah peruntukan. Seperti di pita cukai tertulis 12 batang, tetapi dalam kotaknya 20 batang. Sementara di tembakau iris misalnya 15 gram tapi nyatanya 40 gram.

“Di hari terakhir kemarin (7-8 Agustus 2025) kami berhasil menyita sebanyak 23.520 batang di dua kecamatan yakni Kecamatan Utan dan Bier,” ucapnya.

Berdasarkan data, lanjut Waweq, beberapa kecamatan menjadi penyumbang terbesar penyitaan rokok ilegal, di Kecamatan Utan dan Buer sebanyak 23.520 batang, Kecamatan Unter Iwes dan Plampang sebanyak 17.544 batang. Di Kecamatan Empang dan Tarano sebanyak 11.748 batang, sementara untuk kecamatan lainnya berkisar di antara ribuan batang saja.

“Rokok-rokok ilegal ini beredar luas di masyarakat diduga karena ada pemasok tertentu termasuk orang yang sengaja mem-backup di belakang,” ujarnya.

Ia menambahkan, banyaknya rokok ilegal yang beredar diduga akibat harga rokok semakin naik, karena pemerintah menaikkan cukai rokok. Dengan begitu, mereka berlomba-lomba membuat rokok ilegal, bahkan untuk rokok lokal yang dilinting sendiri.

“Rokok ilegal lebih laku karena lebih murah. Masyarakat cenderung mencari yang lebih murah. Kondisi rokok makin mahal, sehingga masyarakat mencari alternatif,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual rokok atau tembakau kemasan yang menyalahi ketentuan cukai. Jika ditemukan saat operasi gabungan dilakukan akan berdampak pada konsekuensi hukum.

“Kami berkomitmen untuk menekan peredaran rokok dan tembakau kemasan ilegal, sehingga penerimaan negara dari cukai rokok dan tembakau bisa terus meningkat,” pungkasnya. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO