PEMERINTAH melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat memblokir sementara jutaan rekening milik masyarakat yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan terakhir. Isu tersebut menuai kontroversi di kalangan masyarakat.
Terlebih kabar yang menyebut bahwa aktivasi rekening yang diblokir dipungut biaya sekitar Rp 100 ribu membuat masyarakat gerah.
Terkait dengan hal ini, Bank Indonesia (BI) Perwakilan NTB memastikan biaya aktivasi ulang atau reaktivasi rekening dormant (tidak aktif) di bank tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat cukup datang langsung ke bank untuk mengaktifkan kembali rekening yang sempat diblokir karena lama tidak digunakan.
Kepala Kantor Perwakilan BI NTB, Berry Arifsyah Harahap, mengungkapkan bahwa kebijakan pemblokiran sementara rekening bank dilakukan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan rekening untuk kegiatan ilegal, sekaligus memastikan rekening hanya digunakan oleh pemilik yang sah.
“Biaya aktivasi itu gratis, tinggal datang ke bank-bank terdekat untuk melakukan reaktivasi. Saya sendiri pernah melakukannya karena ada rekening saya yang lama tidak digunakan, namun masih aktif. Prosesnya mudah dan tanpa biaya,” kata Berry di Mataram, Senin, 11 Agustus 2025.
Menurut Berry, kebijakan ini penting demi keamanan transaksi perbankan. Ia menilai masyarakat sebaiknya mendukung langkah ini agar rekening mereka tidak dimanfaatkan pihak lain untuk aktivitas yang melanggar hukum.
“Harusnya kita sebagai masyarakat mendukung upaya ini. Tujuannya baik, untuk memastikan rekening kita benar-benar digunakan untuk kegiatan keuangan kita sendiri,” tegasnya.
Berry menambahkan, rekening dormant biasanya diblokir secara otomatis oleh bank dan tidak dapat digunakan untuk transaksi. Namun, jika nasabah datang dan membuktikan bahwa rekening tersebut memang miliknya serta digunakan secara benar, pihak bank akan segera membuka blokirnya.
“Tidak perlu khawatir soal saldo, karena kebijakan ini tidak mempengaruhi jumlah saldo di rekening,” jelas Berry.
Ia berharap sosialisasi kebijakan ini dapat dilakukan secara meluas agar masyarakat memahami manfaatnya. Berry menilai, meski butuh waktu, kesadaran masyarakat akan meningkat bila komunikasinya tepat dan terbuka.
Dikutip dari siaran pers Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bagi masyarakat yang rekeningnya masih berstatus dormant atau terhenti sementara, langkah yang dapat dilakukan adalah nasabah agar mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang bank terdekat.
Apabila tidak memungkinkan untuk hadir secara tatap muka maka nasabah menghubungi layanan nasabah resmi bank (telepon, email, live chat, aplikasi mobile banking). Kemudian nasabah mempersiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, kebijakan penghentian sementara bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor jasa keuangan dan stabilitas ekonomi.
Kebijakan ini berbasis pada laporan perbankan dan hasil pengkinian informasi nasabah yang dilakukan oleh perbankan langsung.(ris)


