Pemkab Lombok Barat (Lobar) menempuh jalur hukum Peninjauan Kembali (PK) pada sengketa kasus aset eks SMPN 2 Gunungsari. Langkah PK ini ditempuh menyusul ditemukannya bukti baru atau novum berupa dokumen kuitansi pembayaran (pembelian) lahan seluas 1 hektare tersebut. Berikut dengan bukti 22 dokumen ruilslag (tukar guling) lahan tersebut.
KABAG Hukum Setda Lobar Dedi Saputra, SH.,MH., menerangkan perkara aset lahan eks SMPN 2 Gunungsari telah inkracht pada tahun 2017 lalu dengan putusan MA nomor putusan 1416 K/Pdt/2017, di mana Pemkab Lobar saat itu dikalahkan dari pengadilan tingkat I sampai MA, sehingga lahan itu pun telah dilakukan eksekusi oleh para penggugat, padahal waktu itu sekolah itu dipakai oleh murid dan guru. Â
Terhadap persoalan ini, pihaknya pun berupaya melakukan upaya hukum sampai terakhir agar lahan itu kembali ke daerah dan ke depan dimanfaatkan oleh masyarakat. “Upaya yang kita lakukan di tahun 2025 ini dengan melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali ke MA,” tegas Dedi, yang dikonfirmasi Senin, 11 Agustus 2025.
PK pun telah diajukan ke MA sekitar sebulan yang lalu. Diterangkan, sejumlah alasan dilakukan PK ini, yakni ditemukannya novum atau keadaan baru yang menimbulkan kuat bahwa dugaan keadaan baru tersebut apabila ditemukan pada saat proses persidangan sebelumnya, tentu putusannya tidak seperti itu (memenangkan penggugat) atau setidaknya putusan memenangkan Pemkab Lobar ataupun setidak-tidaknya tidak memenangkan pihak penggugat.
Novum ini berdasarkan UU MA pasal 67, yaitu UU nomor 14 tahun 1985 tentang MA hurup B, bahwa yang ditemukan novum tersebut berupa bukti surat yang bersifat menentukan di mana pada waktu perkara diputus, ini (surat) tidak ditemukan. Artinya surat-surat seperti disebutkan pada pasal 67 huruf B itu UU MA ditemukan pemkab pada saat ini. “Itu kita temukan berupa dokumen pembayaran lahan itu dari pihak (PT VLI) yang ruilslag (dengan Pemkab). Dokumen pembayaran itu antara pihak (PTVLI) dengan pemilik lahan. Dan ada dokumen surat ruilslag,” terangnya.
Lahan ini, kata dia, digugat oleh ahli waris dari IGMK yang mengklaim kepemilikan lahan itu. Dasarnya mereka memiliki sertifikat. Padhal lahan ini diperoleh Pemkab dari hasil ruilslag dengan PT VLI, di mana Pemkab diberikan lahan melalui proses ruilslag tersebut adalah lahan eks SMPN 2 Gunungsari. Hanya ketika proses di Peradilan gugatan aset saat itu, mulai Pengadilan Tingkat I hingga II, pihaknya belum menemukan dokumen pembayaran lahan tersebut. “Sekarang kami temukan itu, sehingga itu dasar lakukan PK,” imbuhnya.
Dikatakan surat ruilslag yang telah ditemukan itu ada 22 dokumen administrasi menunjukkan ada peristiwa hukum tukar menukar antara Pemkab Lobar dengan PTVLI. Salah satu objek tukar menukar itu adalah lahan milik PTVLI di eks SMPN 2 Gunungsari.
Lahan ini diperoleh pihak terkait dari hasil membeli dari pemilik lahan itu IGMK. Itu, dibuktikan dengan dokumen kuitansi pembayaran lahan dari PTVLI ke pihak pemilik ketika itu. Barulah setelah ruilslag itu, Pemkab membangun SMPN 2 Gunungsari di lokasi tersebut. Namun kemudian tahun 2016, lahan itu dipersoalkan ahli waris dari lahan itu.
Â
Sementara itu, Asisten III Setda Lobar H Fauzan Husniadi mengatakan pada saat sengketa aset ini Pemkab belum menemukan bukti-bukti tersebut yakni kuitansi pembayaran lahan itu. “Dan sekarang sudah kami temukan kuitansi pembayaran lahan itu, dan jelas dalam kuitansi itu yang memerima (pembayaran) pemilik lahan ketika itu. Tertera di sana dan di atas materai,” tegasnya. Dengan dokumen ini, memperkuat bahwa lahan itu milik Pemda.Â
Lantas kenapa sertifikat lahan itu bisa keluar dan dimiliki oleh pihak luar (penggugat),? Hal ini menjadi bagian upaya hukum yang ditempuh pihak Pemkab Lobar. Pihaknya telah melaporkan oknum yang terindikasi terlibat ke Polda NTB. Proses pidana ini marathon dengan upaya PK yang dilakukan Pemkab.
Yang jelas sertifikat itu telah dikuasai dan disimpan di brangkas Pemkab Lobar. Bukti pengeluaran dan dipinjam ke siapa sertifikat itu juga telah dipegang pihaknya, sehingga ini memperkuat indikasi pengeluaran dari sertifikat itu dari Pemkab. Saat ini proses hukum soal kasus ini sedang berproses di Polda NTB. (her)Â



