Mataram (Suara NTB) – Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Mataram menyampaikan keprihatinannya atas polemik kewajiban pembayaran royalti musik bagi pelaku usaha yang memutar lagu untuk kepentingan komersial, termasuk di sektor pariwisata.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram, Cahya Samudra, menegaskan bahwa pihaknya mendukung upaya perlindungan terhadap hak cipta musik. Namun, ia mengingatkan agar implementasi regulasi terkait pembayaran royalti tidak sampai berdampak negatif terhadap pelaku usaha dan iklim pariwisata di daerah. “Kami tidak ingin sektor pariwisata rusak karena aturan yang belum jelas di tingkat bawah,” ujarnya, Rabu, 13 Agustus 2025.
Menurut Cahya, saat ini pelaku usaha jasa masih kebingungan terkait siapa pihak yang berwenang menarik royalti serta bagaimana mekanisme pembayarannya. Ia menyebutkan, salah satu pelaku usaha di Mataram mengaku ditagih royalti oleh pihak yang mengklaim berasal dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Terkait hal tersebut, Cahya menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan persoalan ini kepada pimpinan daerah, dalam hal ini Wali Kota Mataram. Mengingat kebijakan tersebut berada dalam lingkup nasional. “Saya tidak mau ambil risiko. Ini kebijakan pimpinan. Kita masih menunggu arahan lebih lanjut,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama Kementerian Pariwisata, dalam menyusun pedoman teknis penarikan royalti yang mempertimbangkan kondisi dan karakteristik daerah. “Masalah seperti ini sangat sensitif. Jangan sampai menimbulkan gejolak, seperti demonstrasi yang terjadi di Kabupaten Pati beberapa waktu lalu,” tambahnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, menilai kebijakan royalti musik berpotensi menekan sektor hiburan dan pariwisata. Ia menilai, pelaku usaha akan terbebani oleh tambahan biaya operasional yang justru bisa menurunkan aktivitas hiburan di tempat-tempat usaha.
“Jika aktivitas hiburan dikurangi, maka minat pengunjung juga bisa menurun. Dampaknya, omzet ikut tertekan dan ini akan menghambat pertumbuhan ekonomi lokal,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Sekda menyebut bahwa Pemerintah Kota Mataram akan melakukan konsolidasi internal bersama lembaga-lembaga terkait untuk membahas langkah selanjutnya. “Kita akan konsolidasi dulu di Pemkot dengan lembaga yang terbentuk sesuai aturan,” terangnya.
Dispar Mataram berharap regulasi mengenai royalti musik ke depan dapat diterapkan secara proporsional memberikan perlindungan kepada para pencipta lagu, namun tidak sampai memberatkan pelaku usaha di sektor pariwisata yang merupakan salah satu tulang punggung ekonomi daerah.
“Kami ingin sektor pariwisata tetap nyaman, pelaku usaha terlindungi, dan para pencipta lagu juga mendapatkan haknya. Semua bisa diatur dengan baik, asalkan regulasinya jelas,” tutup Cahya. (pan)



