spot_img
Sabtu, Februari 28, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATKontra Memori PK, Pemenang Sengketa Lahan Eks SMPN 2 Gunungsari Tolak Semua...

Kontra Memori PK, Pemenang Sengketa Lahan Eks SMPN 2 Gunungsari Tolak Semua Novum Pemkab Lobar

Giri Menang (Suara NTB) – Pihak pemenang sengketa lahan SMPN 2 Gunungsari menolak semua novum atau bukti baru yang diajukan Pemkab Lombok Barat (Lobar) dalam Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Kuasa Hukum dari pemenang sengketa Aan Ramadhan menilai kalau bukti yang dijadikan dasar PK bukan novum, lantaran dokumen tersebut sudah dijadikan bukti pada proses peradilan hingga ke MA, namun ditolak Pengadilan dan MA, sehingga Pemkab pun kalah.

“Bukti kuitansi itu sudah pernah digunakan sama Pemda di saat Kasasi. Kasasi melampirkan alat bukti berupa kuitansi saat kasasi, jadi apa yang mau dibilang novum. Novum itu kan alat bukti baru,” tegasnya, Rabu, 13 Agustus 2025.

Menurutnya, kuitansi pembayaran lahan yang diklaim Pemkab Lobar bukan sebagai novum atau alat bukti baru, sebab sudah pernah digunakan Pemkab Lobar. Yang namanya bukti baru itu, jelas dia, bukan alat bukti yang sudah dipergunakan digunakan kembali. Dan bukti berupa kuitansi itupun, ditolak oleh putusan Pengadilan Tinggi sampai dengan Mahkamah Agung, sehingga tegas dalam kotra memori yang disampaikan ke pengadilan, pihaknya menolak novum dari Pemkab tersebut.

Seminggu yang lalu, pihaknya sudah mengajukan memori kontra terkait memori PK yang diajukan Pemkab Lobar. “Kami sudah tolak, terkait kwitansi kami tidak anggap itu bagian dari pada Novum,” ujarnya.

Terkait dengan kontra memori yang disampaikan pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan apakah sudah dikirim atau belum ke MA. Lebih lanjut ditanya soal pembayaran lahan oleh perusaahan PT VLI dari pemilik lahan (orang tua kliennya) yang diklaim sebagai dasar Pemkab memiliki lahan itu?, dikatakan terkait jual beli yang dilakukan perusahaan juga ditolak pihaknya dalam kotra memori yang disampaikan.

Sebab dasarnya, menurut dia, almarhum bapak dari kliennya adalah seorang pengusaha. Menurutnya tidak masuk akal, atau tidak mungkin seorang pengusaha memberikan barang yang mana belum ada uangnya. “Ada uang pastinya ada barang,” imbuhnya.

Lalu selanjutnya, terikat jual beli tanah tentunya dilakukan di notaris, bukan pakai kuitansi. “Itu kami tolak juga, kami tidak anggap menjadi bagian dari pembayaran. Karena yang namanya jual beli tanah, itu dilakukan di notaris,” imbuhnya.

Aan juga mengungkap kejanggalan, waktu proses gugatan di Pengadilan Negeri, Pemda menyampaikan terjadi jual beli dengan almarhum orang tua kliennya. Pemda mengaku telah menguasai lahan itu di bawah tahun 1990. Sementara pada tahun 1995, tanah itu baru dibeli PT VLI dari almarhum orang tua kliennya.

“Pemkab menyampaikan pada waktu gugatan di Pengadilan Negeri sudah menguasai tanah itu di bawah 1990, tapi tahun 1995 tanah itu baru dibeli pihak perusahaan dari orang tua almarhum, orang tua kliennya kami, terus posisinya dari perusahaan kepada Pemda ruilslag, itu ruislag tahun beberapa? Tentu terjadi setelah jual beli, bagaimana Pemda bisa terima ruilslag posisinya tanah itu pada tahun di bawah tahun 1990 sudah dia kuasai. Itu menurut dia (Pemkab) kan kebalik, ndak ketemu,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, Pemkab melampirkan novum yakni surat pernyataan dari almarhum pegawai. Namun itu dengan tegas dibantahnya, sebab itu tidak benar yang disampaikan. Aan pun menegaskan apa yang disampaikan Pemkab dalam memori PK, termasuk yang dianggap sebagai novum ditolak seluruhnya. “Seluruhnya kami tolak, itu pernyataan tegas kami selaku kuasa hukum Gus Ari yang kami sampaikan dalam kotra memori PK. ” tegasnya kembali.

Sebelumnya, Pemkab Lobar menempuh jalur hukum Peninjauan Kembali (PK) pada sengketa kasus aset eks SMPN 2 Gunungsari. Langkah PK ini ditempuh menyusul ditemukannya bukti baru atau novum berupa dokumen kuitansi pembayaran (pembelian) lahan seluas 1 hektare tersebut. Berikut dengan bukti 22 dokumen ruilslag (tukar guling) lahan tersebut.

Kabag Hukum Setda Lobar Dedi Saputra, SH.,MH., menerangkan perkara aset lahan eks SMPN 2 Gunungsari telah inkracht pada tahun 2017 lalu dengan putusan MA nomor putusan 1416 K/Pdt/2017, di mana Pemkab Lobar saat itu dikalahkan dari pengadilan tingkat I sampai MA, sehingga lahan itu pun telah dilakukan eksekusi oleh para penggugat, padahal waktu itu sekolah itu dipakai oleh murid dan guru.

Terhadap persoalan ini, pihaknya pun berupaya melakukan upaya hukum sampai terakhir agar lahan itu kembali ke daerah dan ke depan dimanfaatkan oleh masyarakat. “Upaya yang kita lakukan di tahun 2025 ini dengan melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali ke MA,” ujarnya.  (her)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO