Dompu (Suara NTB) – Penyidik Kepolisian Resort Dompu akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan sadis terhadap AR (32) warga Dusun Maulana Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu pada Sabtu, 9 Agustus 2025 malam lalu.
Kedua tersangka Adalah AH (34) warga Kotabaru Kelurahan Badan dan AN warga Dusun Maulana Desa Sorisakolo, pemilik rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 11 Agustus 2025 setelah penyidik memeriksa para saksi dan melengkapi alat bukti yang cukup.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk motifnya masih sulit temukan, karena saat pemeriksaan, pelaku masih mabuk parah,” kata Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, SIK., kepada media, Selasa, 12 Agustus 2025 siang.
Informasi yang beredar, AR dibunuh menggunakan parang oleh AH lantaran tidak terima ditegur korban agar AN menghentikan aktivitas ilegalnya di wilayah Desa Sorisakolo. AH kemudian mengeluarkan parangnya dan menebas AR. Informasi lain juga menyebutkan, AH tidak terima ditegur AR yang menudingnya sebagi pelaku yang mengganggu saudara korban.
Namun Kapolres Dompu mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ketika mengetahui ada informasi terkait kasus ini untuk melaporkannya kepada kepolisian. “Kami berkomitmen bekerja profesional dan transparan demi terciptanya rasa aman bagi Masyarakat,” tegasnya.
Sementara Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, SH mengatakan, pelaku pembunuhan terhadap AR dikenai pasal 351 ayat 3 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Warga yang tidak terima dengan kejadian ini pada Minggu, 10 Agustus 2025 dini hari lalu, spontan melakukan aksi perusakan dan pembakaran rumah serta kendaraan milik terduga. Dua unit rumah milik AN dan IR, serta rumah milik AF berikut dua unit mobil dan sepeda motor juga dibakar massa. (ula)

