Tanjung (Suara NTB) Pemda Lombok Utara memperoleh alokasi 2.400 formasi PPPK paruh waktu. Seluruh peserta yang sudah terdaftar dalam database akan mengikuti tes untuk gelombang 1 dan 2, dan selanjutnya akan masuk ke dalam status PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah PSDM Kabupaten Lombok Utara, Tri Dharma Sudiana, S.STP., Rabu, 13 Agustus 2025 mengungkapkan, alokasi usulan formasi PPPK di KLU sebanyak 2.400. Dari jumlah tersebut, 1.600 formasi diantaranya merupakan tenaga teknis, serta 800 formasi lainnya adalah PPPK untuk guru dan tenaga kesehatan.
“Saat ini mereka masih berstatus tenaga kontrak daerah hingga akhir Desember 2025,” ungkap Tri. Ia menjelaskan, seluruh peserta tes seleksi gelombang 1 dan 2 akan mengikuti tes sesuai jadwal yang dikeluarkan Pusat. Pada tahap ini, seluruh peserta tes dipastikan akan lulus karena diakomodir oleh regulasi pusat.
“Tidak ada istilah tidak lulus. Semuanya otomatis masuk PPPK paruh waktu,” imbuhnya. Lebih lanjut dikatakan Tri, mulai tahun 2026 mendatang, pemerintah usdha menghapus pegawai dengan status kontrak. Status pegawai pemerintah yang berlaku hanya PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Berdasarkan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), kata dia, BKPSDM Lombok Utara diberikan batas waktu hingga 20 Agustus 2025 untuk menyelesaikan proses administrasi.
PPPK paruh waktu juga dimungkinkan untuk diajukan menjadi penuh waktu pada tahun depan, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
“Setelah rincian jabatan disetujui, BKN akan menerbitkan NIP untuk masing-masing pegawai. Proses ini ditargetkan selesai hingga Desember 2025,” demikian Tri. (ari)

