spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
BerandaEKONOMIAMPHURI Bali Nusra Dukung Proses Hukum KPK Terkait Dugaan Penyimpangan Kuota Haji...

AMPHURI Bali Nusra Dukung Proses Hukum KPK Terkait Dugaan Penyimpangan Kuota Haji 2024

Mataram (Suara NTB) – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Wilayah Bali Nusra menyatakan dukungan terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Ketua AMPHURI Bali Nusra, H. Zamroni, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Baik DPP maupun DPD AMPHURI tidak akan mencampuri urusan hukum,” tegas Zamroni, Kamis, 14 Agustus 2025.

Zamroni menjelaskan bahwa isu dugaan penyimpangan bermula dari keputusan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tahun 2024, yang menetapkan pembagian kuota tambahan haji menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tambahan kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. “Seharusnya porsi tambahan kuota khusus diisi oleh travel umrah hanya sekitar delapan persen. Tapi saat itu pemerintah memutuskan pembagian 50-50 karena alasan teknis dari Arab Saudi, seperti kepadatan di Arafah, Mina, dan Muzdalifah,” jelasnya.

Mengenai kemungkinan adanya lobi atau permintaan dari travel haji kepada Kementerian Agama (Kemenag), Zamroni menyatakan bahwa AMPHURI tidak memiliki informasi atau keterlibatan dalam hal tersebut. “Kami tidak tahu kalau ada rapat-rapat atau kesepakatan di luar aturan. Yang jelas acuannya adalah peraturan menteri. Kalau sudah masuk ranah hukum, biarkan aparat penegak hukum yang bekerja,” ujarnya tegas.

Zamroni juga mengungkapkan bahwa secara nasional, tambahan kuota haji 2024 mencapai 27.000 orang, dengan NTB mendapatkan sekitar 1–2 persen, atau setara 100 jemaah.

Keputusan Kemenag saat itu untuk membagi kuota lebih awal disebut dilakukan agar seluruh kuota dapat terserap dengan baik dan tidak hangus, mengingat waktu yang terbatas.

Seperti diketahui, KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan suap dan gratifikasi dalam proses pembagian kuota haji tambahan 2024 dari pemerintah Arab Saudi. Pembagian yang dilakukan 50:50 ini dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan diduga menimbulkan kerugian bagi negara serta calon jemaah. (bul)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO