spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMBulan Depan, Pengisian 20 Jabatan Kepsek di Mataram

Bulan Depan, Pengisian 20 Jabatan Kepsek di Mataram

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram segera mengisi 20 jabatan kepala sekolah (kepsek) yang hingga saat ini masih kosong di sejumlah jenjang pendidikan. Proses pengisian tersebut direncanakan akan dilakukan mulai bulan depan, setelah melalui koordinasi dengan pejabat berwenang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan nama-nama calon kepala sekolah dan mengajukannya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram untuk diproses lebih lanjut. “Segera kita lakukan, tapi kita harus membahas ini dulu dengan pimpinan,” ujarnya, Jumat, 15 Agustus 2025.

Menurut Yusuf, pengisian jabatan ini mengacu pada ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan tersebut mengatur mekanisme pengangkatan, penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru dalam jabatan kepala sekolah.

Proses pengangkatan kepala sekolah dimulai dari uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian melalui Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK). Setelah lulus uji kompetensi, peserta akan masuk tahap seleksi sebagai bakal calon, mengikuti pelatihan dan pendidikan, kemudian ditetapkan menjadi calon kepala sekolah. “Kami juga sedang mematangkan siapa saja yang betul-betul memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dari Permendikdasmen,” jelasnya.

Yusuf menegaskan, pengisian jabatan kepala sekolah bersifat mendesak guna memastikan keberlangsungan operasional dan implementasi kebijakan di tingkat satuan pendidikan. Selama ini, sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), yang kewenangannya sangat terbatas.

“Plt kepala sekolah memiliki ruang gerak yang terbatas, terutama dalam pengambilan keputusan strategis. Ini bisa menghambat kelancaran pelaksanaan program sekolah,” ungkapnya.

Saat ini, terdapat sekitar 20 jabatan kepala sekolah yang kosong. Dengan rincian tiga di jenjang SD, dan sisanya di tingkat SMP. Kekosongan ini disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari masa pensiun kepala sekolah, hingga rotasi dan promosi jabatan.

Yusuf berharap, proses pelatihan dan pelantikan calon kepala sekolah bisa dilakukan secepat mungkin agar tahun ajaran berjalan dengan struktur kepemimpinan yang lengkap dan solid.

Sebagai informasi, dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, disebutkan bahwa syarat untuk menjadi kepala sekolah meliputi kualifikasi akademik. Sertifikat pendidik, pangkat/golongan bagi PNS, serta pengalaman manajerial di satuan pendidikan. Masa jabatan kepala sekolah ditetapkan selama 4 tahun per periode, dan dapat diperpanjang maksimal menjadi 2 periode (8 tahun). (pan)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO