Mataram (Suara NTB) – Anggota Komisi IV DPRD NTB, Syamsul Fikri melontarkan kritikan keras terhadap pemberlakuan proses Surat Perintah Berangkat (SPB) kapal penyeberangan di Pelabuhan Kayangan Lombok yang diberlakukan oleh Syahbandar setempat.
Menurutnya kebijakan SPB itu sangat mengganggu pelayanan terhadap masyarakat dan dinilai tidak efektif. Pasalnya penumpang yang akan melakukan penyeberangan harus menunggu sekitar 1 jam lamanya setelah semua mobil dan motor masuk kapal.
“Proses Surat Perintah Berangkat (SPB) dari Syahbandar, sekitar satu per dua setalah Mobil dan Motor masuk Kapal. Sementara menunggu secara keseluruhan sekitar 1 jam. Pelayanan terhadap masyarakat menjadi terganggu dan tidak efektif,” kritik keras politisi Partai Demokrat itu.
Dampak lain, lanjut Politisi asal Pulau Sumbawa ini, penumpang harus mengantri dan menunggu hingga berjam-jam di kapal. Sementara ada penumpang yang sakit dan membutuhkan penanganan lebih cepat.
“Jadi kita kasian masyarakat yang sakit Ambulance ndak bisa masuk, sementara itu emergency. Bagaimana seandainya itu darurat?,” kritiknya pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Kendati demikian, Syamsul Fikri tidak menafik jika kebijakan SPB dari segi aspek keselamatan pelayaran sangat bagus, karena ada pendataan penumpang dan lain sebagainya. Namun buruknya, ketika harus mengorban kepentingan masyarakat terutama yang sakit dan emergency.
“Memang kebijakan SPB ini bagus dari segi aspek keselamatan pelayaran. Tetapi yang kurang bagusnya adalah masyarakat harus menunggu sementara ada ambulace dan emergency. Ini pelayanan bisa sampai setengah jam lebih,” katanya.
Sebagai anggota Komisi IV DPRD NTB, Syamsul Fikri pun meminta Dinas Perhubungan Provinsi NTB mengubah kebijakan yang dilakukan oleh Syahbandar itu. Pelayanan penyebrangan pungkasnya harus dipercepat dan tidak boleh memperlambat pelayanan.
“Saya berharap sebagai anggota Komisi IV agar Dishub mengubah kebijakan itu yang dilakukan oleh Syahbandar. Pelayanan harus dipercepat, pendataan oke tetapi jangan sampai memperlambat pelayanan,” tandasnya.
Selain itu, dirinya juga meminta Dishub NTB memanggil Syahbandar karena kebijakan itu dianggap merugikan dan banyak dikeluhkan masyarakat karena tidak pro-pelayanan prima.
“Jadi kalau mengambil kebijakan itu harus strategis, merubah kebijakan itu tidak boleh mempersulit masyarakat. Dinas Perhubungan Provinsi harus memanggil Syahbandar dan merubah Kebijakan ini yang tidak Pro- Pelayanan Prima,” pungkasnya. (ndi)



