spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKKPU NTB Tingkatkan Keterbukaan Informasi dengan Perkuat Kanal Informasi Hukum

KPU NTB Tingkatkan Keterbukaan Informasi dengan Perkuat Kanal Informasi Hukum

Mataram (Suara NTB) – KPU Provinsi NTB menggelar rapat kerja peningkatan kualitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diikuti oleh seluruh Satuan Kerja di lingkungan KPU se-Indonesia. Raker tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses terhadap dokumen hukum yang dihasilkan oleh KPU.

Rapat kerja yang berlangsung secara daring dan dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita. Dalam sambutannya dia menekankan pentingnya pengelolaan JDIH sebagai bagian dari pelayanan publik dan penguatan demokrasi.

“JDIH KPU bukan hanya sekadar wadah dokumen hukum, melainkan juga instrumen penting dalam menjamin keterbukaan informasi dan legalitas seluruh proses pemilu,” ujar Iffa.

Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi NTB, Mastur, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan, khususnya dalam hal digitalisasi dokumen hukum, peningkatan SDM pengelola JDIH, dan pemutakhiran konten secara berkala.

“Melalui rapat kerja diperoleh banyak masukan strategis untuk implementasikan di tingkat provinsi untuk menjadikan JDIH sebagai sumber informasi hukum yang terpercaya dan mudah diakses publik,” tegasnya.

Lebih lanjut Mastur menyampaikan bahwa penguatan fungsi kelembagaan, salah satunya melalui optimalisasi JDIH. Dalam paparannya menyampaikan bahwa JDIH merupakan etalase produk hukum kepemiluan yang memiliki nilai strategis dan menjadi bagian dari kebijakan nasional.

“Pengelolaan JDIH yang aktif dan fungsional menjadi salah satu indikator kinerja lembaga yang dinilai secara nasional. Syukurlah, berkat kerja bersama, KPU NTB berhasil meraih peringkat ketiga dalam penganugerahan JDIH Award di Bandung,” ujar Mastur.

Sejalan dengan visi JDIH untuk mewujudkan layanan hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses, KPU NTB telah memanfaatkan beragam platform media sosial untuk diseminasi informasi. Menurut Mastur, strategi ini terbukti efektif untuk menjangkau segmen pemilih muda.

“Kami berupaya mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi Z, melalui kanal seperti TikTok, Instagram, dan X. Kami berharap semangat ini dapat ditularkan ke rekan-rekan di kabupaten/kota. Dengan bersama-sama memperkaya konten media sosial, kita dapat bergerak sinergis menyebarluaskan literasi hukum kepemiluan,” ajaknya.

Menambahkan arahan tersebut, Sekretaris KPU NTB Mars Ansori Wijaya menekankan pentingnya inovasi dalam konten JDIH. Menurutnya, pengelolaan JDIH tidak seharusnya terbatas pada pengunggahan Surat Keputusan (SK) dan Peraturan atau regulasi saja.

“Kegiatan-kegiatan di divisi hukum dan pengawasan, seperti audiensi atau sosialisasi, pengelolaan SPIP dan Maturitas SPIP dapat diolah menjadi berita foto atau video pendek. Ini akan menjadikan JDIH lebih dinamis dan informatif, tidak hanya sebagai repositori dokumen,” jelasnya. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO