Mataram (Suara NTB) – Proses hukum kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan anggota Anggota DPRD NTB berinisial MH terus berlanjut. Polresta Mataram melanjutkan pengusutan kasus KDRT tersebut setelah kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan dalam mediasi pertama.
“Betul, kemarin ada proses mediasi pertama,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Porlesta Mataram, AKP Regi Halili, Jumat (15/8/2025). Namun, baik perlapor maupun terlapor tidak mencapai kesepakatan bersama dalam mediasi pertama itu. “Selanjutnya akan kami jadwalkan mediasi kedua,” ucapnya.
Jika dalam media kedua nanti terlapor dan pelapor tidak juga menemui kesepakatan perdamaian, maka Polresta Mataram terpaksa akan melanjutkan proses hukum perkara ini. “Langsung kita lanjutkan dan bisa jadi menaikan status kasus ke tahap penyidikan,” pungkas Regi.
Anggota DPRD NTB berinisial MH dilaporkan ke Polresta Mataram karena diduga melakukan KDRT terhadap istrinya. Laporan KDRT tersebut masuk ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram pada Maret 2025.
Regi menyebut bahwa kasus KDRT yang diduga melibatkan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kini masih dalam tahap penyelidikan. Di tahap penyelidikan, pihak kepolisian telah meminta keterangan baik kepada terlapor maupun pelapor. “Kami juga telah melakukan visum di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Kota Mataram,” jelasnya.
Meskipun perkara hukum masih berlanjut, Regi menyebut pihaknya masih membuka peluang untuk anggota dewan berinisial MH dan istri untuk menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan. “Kami memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyelesaikan perkaranya sendiri. Kami berikan dua kali upaya mediasi,” katanya.
Yang jelas kata dia, pihak kepolisian mendorong untuk perkara ini bisa selesai secara kekeluargaan. Jika nanti upaya damai itu tidak berhasil, barulah pihak kepolisian mengambil tindakan. “Kita lihat nanti kelanjutannya bagaimana, semoga bisa selesai secara kekeluargaan,” harapnya. (mit)



