spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPemkot Pastikan PBB Kota Mataram Tidak Naik

Pemkot Pastikan PBB Kota Mataram Tidak Naik

Mataram (Suara NTB) – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memastikan kondisi di wilayahnya aman. Tarif PBB tidak mengalami kenaikan, meski Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) disesuaikan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Muhammad Ramayoga, menegaskan tarif PBB di Kota Mataram tetap, tidak ada perubahan. Penyesuaian hanya dilakukan pada NJOP yang berpengaruh pada transaksi jual beli tanah atau bangunan.

“Insyaallah aman. Kalau PBB Kota Mataram tidak naik. Yang mengalami penyesuaian itu NJOP. Penyesuaian ini terjadi saat proses jual beli. Kalau Pajak Bumi dan Bangunan yang dibayar setiap tahun itu tetap,” ujarnya, Jumat, 15 Agustus 2025.

Untuk mempercepat realisasi target penerimaan PBB-P2 pada tahun 2025, Pemkot Mataram memberikan kebijakan penghapusan denda tunggakan sebelum tahun 2024. Langkah ini diharapkan meringankan beban masyarakat yang menunggak selama bertahun-tahun.

“Kalau kita prediksi, insyaallah bisa mempercepat proses realisasi target yang kita tetapkan. Karena banyak masyarakat yang nunggak 4 sampai 5 tahun dengan denda yang cukup besar. Nah, dengan dihapuskan denda ini, diharapkan yang beban untuk di bawah 2024 sudah bisa dibayarkan,” jelas Ramayoga.

Ia menjelaskan, penghapusan denda menjadi strategi untuk memaksimalkan penerimaan daerah tanpa menaikkan tarif pajak. Pemkot ingin mendorong wajib pajak yang menunggak agar segera melunasi kewajibannya.

Di berbagai daerah lain, kenaikan PBB menjadi isu sensitif. Beberapa wilayah yang mengalami kenaikan tarif antara lain Kabupaten Pati, Kabupaten Jombang, Kota Cirebon, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Bone. Kebijakan tersebut memicu keluhan warga setempat.

Kota Mataram mengambil langkah berbeda. Tarif PBB dipertahankan, sementara NJOP disesuaikan mengikuti harga pasar properti. Penyesuaian ini hanya berdampak pada nilai transaksi jual beli, bukan pada besaran tagihan PBB tahunan yang diterima warga.

Ramayoga mengimbau masyarakat memanfaatkan program penghapusan denda ini. Ia mengingatkan bahwa kesempatan tersebut hanya berlaku untuk tunggakan sebelum 2024. Jika terlambat, wajib pajak akan kehilangan keuntungan dari kebijakan ini.

“Kami minta warga memanfaatkan program ini. Jangan tunggu akhir masa penghapusan denda. Dengan begitu, kewajiban pajak selesai, dan kita bisa bersama-sama membangun kota ini,” pungkasnya.

Dengan kebijakan mempertahankan tarif PBB dan memberikan penghapusan denda, Pemkot Mataram berharap penerimaan pajak daerah tetap optimal tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat. (hir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO