spot_img
Minggu, Februari 15, 2026
spot_img
BerandaHEADLINE3.016 Napi dari Lapas Seluruh NTB Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

3.016 Napi dari Lapas Seluruh NTB Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

Mataram (suarantb.com) – Sebanyak 3.016 narapidana (napi) dari seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) di NTB mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu, 17 Agustus 2025. 13 orang di antaranya langsung bebas.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal hadir langsung menyerahkan remisi secara simbolis kepada warga binaan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.

“Pemberian remisi umum dan dasawarsa merupakan bagian dari peringatan proklamasi kemerdekaan RI setiap ulang tahun Indonesia,” ucap Gubernur NTB itu dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Anak Agung Gde Krisna menyebutkan, ada 3.303 orang mendapatkan remisi umum dan 13 orang langsung bebas.

Rinciannya, 1.235 napi dari Lapas Kelas IIA Lombok Barat, 3 orang bebas; 551 napi dari Lapas Kelas IIA Sumbawa, 1 bebas; 359 napi dari Lapas Kelas IIB Dompu, 4 bebas; 316 napi dari Lapas Kelas IIB Selong.

19 napi dari Lapas Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah, 1 bebas; 37 anak binaan dari LPKA Kelas II Lombok Tengah, 136 napi dari Lapas Perempuan Kelas III Mataram, 2 bebas; 202 napi dari Rutan Kelas IIB Praya, dan 148 napi dari Rutan Kelas IIB Raba Bima, 2 langsung bebas.

“Pengurangan masa pidana merupakan warga binaan yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif,” tambahnya.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Adapun syarat bagi narapidana dan anak binaan yang berhak mendapat remisi yakni, berkelakuan baik, menjalani pidana lebih dari enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.

Bagi napi kasus korupsi tidak diwajibkan melunasi denda maupun uang pengganti karena hal itu bertentangan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Sementara itu, untuk napi kasus narkotika, juga tidak ada syarat khusus sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022,” tandasnya. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO