Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Provinsi NTB belum mengambil keputusan terkait permintaan dispensasi operasional PT TCN oleh Bupati Kabupaten Lombok Utara.
Permintaan dispensasi ini agar perusahaan tersebut bisa beroperasi kembali. Tujuannya untuk menyalurkan air bersih kepada masyarakat yang ada di Gili Meno dan Trawangan. Sebab, PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) satu-satunya operator fasilitas Seawater Reverse Osmosis (SWRO) atau penyuling air laut yang ada di kawasan tersebut.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Mohamad Faozal mengakui Bupati telah meminta izin dispensasi agar PT TCN beroperasi kembali di Kawasan Gili Trawangan. Namun, hingga kini Pemprov belum mengambil langkah menyusul belum mengetahui kondisi riil lapangan.
“Belum tahu solusi karena baru suratnya kita terima. Di diskresi aturan hukumnya, tapi kita belum pertimbangkan tunggu dulu,” ujarnya setelah upacara HUT Ke-80 RI di NTB, Minggu, 17 Agustus 2025.
Surat permintaan dispensasi telah sampai ke tangan Gubernur NTB. Untuk keputusan lebih lanjut, Pemprov NTB akan berdiskusi dengan Bupati KLU selaku orang nomor satu di KLU, termasuk Gili Indah.
Rencananya, pembahasan terkait permintaan Bupati KLU itu akan terlaksana setelah peringatan HUT ke-80 RI. Dalam pertemuan itu, Pemprov NTB akan turut mengundang PDAM Lombok Utara.
“Kita ketemu Bupati dulu, kita tidak tahu masalah betulnya. Permintaan diskresi ada pengecualian terhadap operasional PT TCN. Tapi ini belum kita jawab,” jelas Faozal.
Bupati KLU Bersurat ke Gubernur NTB terkait Dispensasi PT TCN
Bupati Kabupaten Lombok Utara, H. Najmul Ahyar menyampaikan surat bernomor 500.11.9.5/144/BUP/2025 kepada Gubernur NTB.
Dalam surat tersebut, ia mengajukan permohonan dispensasi operasional sementara, sebagai langkah antisipatif. Tujuannya adalah untuk mengatasi potensi krisis air bersih di kawasan Gili Trawangan dan Gili Meno.
Permohonan ini menyusul pencabutan izin lokasi perairan yang sebelumnya dimiliki oleh PT TCN selaku perusahaan penyulingan air laut di kawasan Gili Trawangan.
Kawasan Gili Indah, khususnya Meno dan Trawangan sangat membutuhkan perizinan operasional sementara PT TCN. Apabila permintaan ditolak, akan berdampak pada ribuan masyarakat dan pelaku pariwisata di kawasan Tramena.
Dalam suratnya, Bupati membeberkan PT TCN merupakan satu-satunya sumber layanan air bersih bagi 4.800 penduduk lokal, 4.000 wisatawan harian, hotel, restoran, dan fasilitas layanan publik di Gili Trawangan dan Meno.
Potensi kerugian sektor pariwisata mencapai Rp2 miliar per hari karena berdampak pada penutupan hotel, restoran, dan wisata bahari.
Selanjutnya, akan terjadi badai PHK sebanyak 1.500 pekerja sektor wisata. Dampak berantai terhadap PAD Lombok Utara dan devisa NTB juga dapat terjadi. Ancaman pencemaran lingkungan permanen dan irreversible akibat penggunaan sumur bor ilegal dan air asin juga bisa muncul.
Kemudian, minat investor akan berkurang. Hal ini karena adanya ketidakpastian hukum Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sektor air bersih di daerah KLU. (era)

