spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEFitra NTB Apresiasi Langkah Kejati Tindaklanjuti Dugaan Dana ‘’Siluman” Pokir DPRD

Fitra NTB Apresiasi Langkah Kejati Tindaklanjuti Dugaan Dana ‘’Siluman” Pokir DPRD

Mataram (Suara NTB) – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) NTB menyampaikan apresiasi terhadap komitmen aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun anggaran 2025.

Direktur Fitra NTB, Ramli Ernanda, menilai langkah Kejati NTB ini sebagai bentuk penegakkan hukum terhadap pengelolaan keuangan daerah. Ia juga mendorong Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB untuk turut aktif menindaklanjuti kasus tersebut demi menjaga marwah lembaga legislatif.

“Kami apresiasi Kejati NTB yang berkomitmen menindaklanjuti dugaan dana ‘’siluman’’. Kami juga mendorong Badan Kehormatan DPRD untuk menjaga nama baik lembaga,” ujar Ramli Ernanda kepada Suara NTB akhir pekan kemarin.

Fitra NTB juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pergeseran anggaran Pokir yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB. Ramli menegaskan bahwa publik berhak mengetahui proses dan alokasi anggaran tersebut. “Menurut saya, ini menyangkut kepentingan publik. Pergeseran dana Pokir harus dipublikasikan sebagai bentuk akuntabilitas,” tegasnya.

Selain itu, Fitra NTB meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit kinerja terhadap seluruh program yang diusulkan melalui mekanisme Pokir. Audit ini dinilai penting untuk menilai efektivitas dan tata kelola anggaran yang bersumber dari aspirasi masyarakat.

“Tata kelola Pokir ini yang jadi soal kunci,” kata Ramli.

Kejaksaan Tinggi NTB saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Pokir DPRD NTB. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda.

Selain Isvie, Kejati NTB juga memeriksa sejumlah anggota DPRD NTB lainnya, di antaranya anggota Komisi III Ruhaiman, anggota Komisi I Marga Harun, Anggota Komisi II Nanik Suryatiningsih, anggota Komisi V Indra Jaya Usman, Anggota Komisi IV Abdul Rahim, Ketua Komisi IV Hamdan Kasim.

Kemudian dua Wakil Ketua DPRD NTB H.Lalu Wirajaya dan H. Yek Agil serta Kepala BPKAD NTB Dr. H. Nursalim.

Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan program Pokir anggota DPRD NTB periode 2019–2024 yang telah masuk dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD NTB tahun 2025. Program tersebut merupakan hasil penjaringan aspirasi saat anggota dewan mereka masih menjabat.

Dugaan sementara, terdapat oknum anggota DPRD baru yang mengkoordinir pembagian dana kepada rekan-rekannya, yang diduga berasal dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD sebelumnya yang tidak terpilih kembali. Dana tersebut disinyalir sebagai “fee” atas program yang dialokasikan.(ris)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO