spot_img
Kamis, Januari 29, 2026
spot_img
BerandaBIMA23 Ribu Warga Kabupaten Bima Terhapus dari Penerima Bantuan PBI-JK

23 Ribu Warga Kabupaten Bima Terhapus dari Penerima Bantuan PBI-JK

Bima (suarantb.com) – Sebanyak 23 ribu warga Kabupaten Bima keluar dari daftar penerima manfaat Bantuan Penerima Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Pemerintah pusat menghapus data tersebut setelah melakukan verifikasi dan validasi melalui pemutakhiran data.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Tajuddin, menyampaikan hal itu saat dihubungi Suara NTB, Rabu (20/8/2025). “Itu hasil pemutakhiran data dari pemerintah pusat. Jadi yang sudah tidak memenuhi syarat langsung terhapus,” jelasnya.

Tajuddin menegaskan, Dinas Sosial bersama pemerintah desa terus mendata ulang warga miskin agar mereka yang benar-benar berhak tetap masuk sebagai penerima bantuan. “Kami tetap mendata ulang. Kalau memang ada yang layak menerima, kami usulkan kembali,” ujarnya.

Ia juga meminta warga tidak panik jika namanya tidak lagi tercantum dalam daftar. Pemerintah daerah membuka ruang usulan baru sesuai mekanisme yang berlaku. “Silakan melapor ke desa masing-masing. Nanti pemerintah desa menyampaikan ke Dinas Sosial untuk diproses sesuai ketentuan,” katanya.

PBI-JK menjadi salah satu program strategis pemerintah yang menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Melalui program ini, pemerintah menanggung penuh iuran BPJS Kesehatan, sehingga warga bisa berobat gratis di puskesmas, klinik, hingga rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Data penghapusan 23 ribu penerima di Kabupaten Bima merupakan bagian dari kebijakan terbaru Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Kemensos melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berdasarkan SK Kemensos Nomor 78 Tahun 2025.

Dalam DTSEN, kelompok rumah tangga dari desil 1 sampai desil 5 berhak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan PBI-JK.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah pusat menghapus peserta PBI-JK yang tidak tercantum dalam DTSEN atau sudah berada pada kondisi sosial ekonomi lebih sejahtera.

Meski begitu, pemerintah pusat tetap membuka peluang pengajuan ulang atau reaktivasi, terutama bagi warga yang sebenarnya masih layak menerima tetapi terdampak oleh validasi atau perubahan data. (hir)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO