spot_img
Kamis, Januari 29, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEDugaan Dana “Siluman” Pokir DRPD NTB, Giliran Politisi Partai Perindo Diperiksa Jaksa

Dugaan Dana “Siluman” Pokir DRPD NTB, Giliran Politisi Partai Perindo Diperiksa Jaksa

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (NTB) memeriksa anggota Komisi V DPRD Provinsi NTB TGH. Sholah Sukarnawadi terkait kasus dugaan korupsi anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025, Selasa 19 Agustus 2025. Politisi Partai Perindo ini diperiksa sekitar pukul 11.00 Wita.

“Saya dimintai keterangan, soal kasus dana ‘’siluman’’ Pokir,’’ ujar Sukarnawadi ketika diminta konfirmasinya. Anggota dewan dari Partai Perindo itu mengaku datang ke Kejati NTB pada pukul 11.00 Wita. ‘’Ada sekitar delapan pertanyaan yang ditanyakan penyidik,’’ katanya.

Delapan pertanyaan tersebut salah satunya terkait apakah dia menerima dana “siluman” Pokir itu. “Ditanya apakah nanti bersedia dipanggil lagi jika dibutuhkan. Saya jawab siap saja,” tambahnya.

TGH. Sholah Sukarnawadi  menyebutkan, kedatangannya hanya untuk mengklarifikasi beberapa hal terkait kasus tersebut. ‘’Semua pertanyaan telah saya jawab,’’ jelasnya. Tidak ada dokumen apapun yang dia bawa dan serahkan ke penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.

Lebih lanjut, Sukarnawadi mengatakan, dia tidak menemui anggota dewan lainnya di ruang Pidsus. Namun, ada informasi tiga nama anggota dewan selain dirinya yang juga datang untuk memberikan keterangan Selasa kemarin. ‘’Saya lupa siapa saja ya,  salah satu yang saya ingat ada nama Haji Hamdi di sana,’’ terangnya.

Dari pantauan Suara NTB, Sukarnawadi meninggalkan Gedung Kejati sekitar pukul 12.27 Wita. Dia terlihat mengenakan kemeja lengan pendek dan kopiah berwarna hitam.

Diberitakan sebelumnya, penyelidik Pidsus Kejati NTB telah memeriksa beberapa orang untuk mengungkap dugaan korupsi ini. Terakhir jaksa memeriksa Ketua DRPD NTB, Hj.Baiq Isvie Rupaeda. Isvie dimintai keterangan terkait perkara dugaan dana “siluman” Pokir DPRD NTB.

Selain Isvie, Kejati NTB juga telah memeriksa dan memanggil sejumlah pihak dalam perkara ini. Masing-masing, Ruhaiman anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Anggota Komisi I DPRD NTB dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Marga Harun, Wakil Ketua I, Lalu Wirajaya dan Wakil Ketua II, H. Yek Agil.

Kejati NTB juga telah memeriksa, Anggota Komisi II DPRD NTB, Nanik Suryatiningsih, Anggota Komisi V Bidang Kesehatan DPRD NTB, Indra Jaya Usman atau IJU, Anggota Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB, Abdul Rahim, Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Dr.H.Nursalim.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025. Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya. Karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.

Dugaannya, dalam pemotongan program Pokir tersebut ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang disinyalir mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru.

Uang yang dibagikan tersebut diduga merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan yang disinyalemen bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO