spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEDugaan Korupsi Dermaga Labuhan Haji, Kejari Lotim Tetapkan Empat Tersangka

Dugaan Korupsi Dermaga Labuhan Haji, Kejari Lotim Tetapkan Empat Tersangka

Selong (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji. Penetapan tersebut diumumkan pada 19 Agustus 2025 setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lotim.

Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MAF (pemilik manfaat perusahaan kontraktor), SH (peminjam perusahaan fisik), dan M (pelaksana pekerjaan kontraktor fisik).

Proyek yang diduga dikorupsi tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lotim Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp3,09 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknik sipil, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Keempat tersangka terduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara-cara melawan hukum yang merugikan negara,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo, S.H., dalam keterangannya, Selasa, 19 Agustus 2025.

Para tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider, mereka juga disangkakan Pasal 3 UU Tipikor dengan pasal yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Lotim telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni MAF dan SH di Rutan Selong selama 20 hari ke depan. Sementara itu, tersangka AH dan M dijadwalkan segera menyusul menjalani penahanan.

Penetapan ini menjadi langkah lanjutan Kejari Lotim dalam penegakan hukum, khususnya dalam pengawasan penggunaan anggaran daerah agar tidak disalahgunakan dan merugikan masyarakat. (rus)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO