spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSJadwal PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Jumlah Usulan KSB Bertambah Satu

Jadwal PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Jumlah Usulan KSB Bertambah Satu

Taliwang (suarantb.com) – Jadwal pengusulan PPPK Paruh Waktu resmi diperpanjang. Perpanjangan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025. Proses pengusulan diperpanjang hingga tanggal 25 Agustus mendatang.

“Harusnya kemarin (20 Agustus 2025) terakhir, tapi pagi ini kami terima surat menteri terbaru bahwa diperpanjang sampai lima hari ke depan,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Sumbawa Barat, Mulyadi, Kamis (21/8/2025).

Perpanjangan waktu pengusulan itu disambut baik oleh daerah. Tak terkecuali Pemda KSB. Menurut Mulyadi, sebelumnya hingga akhir batas waktu pengusulan di tanggal 20 Agustus malam, khusus KSB masih terdapat daftar usulan yang belum dikonfirmasi pada aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Gara-garanya, aplikasi yang digunakan BKN sebagai kanal pengusulan secara online itu mengalami galat (eror) sehingga sulit diakses.

“Sampai sekarang sebenarnya masih kadang-kadang butuh waktu untuk loading. Tapi dengan adanya tambahan waktu lima hari ke depan, kita akan upayakan semua usulan bisa kita bereskan,” sebutnya.

Tambahan Satu Orang Usulan PPPK Paruh Waktu

Mulyadi selanjutnya menyampaikan pada aplikasi SIASN, BKN pun telah mencantumkan keseluruhan calon usulan PPPK paruh waktu untuk Pemda KSB. Dan dari data terbaru mengalami penambahan. Jika sebelumnya BKPSDM KSB memprediksi sejumlah 288 orang, kini pada data terbaru bertambah satu orang sehingga totalnya menjadi 289 orang.

“Tambahan satu orang itu adalah yang tidak lulus tahap pertama karena kesalahan pilihan formasi. Nah oleh BKN ternyata dimasukkan sebagai usulan calon PPPK paruh waktu,” urai Mulyadi.

Adanya satu tambahan baru itu, Mulyadi menyampaikan, tidak akan menjadi persoalan. Sebelumnya Bupati, telah berkomitmen akan mengakomodasi seluruh pegawai yang memenuhi kategori tetap akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

“Jadi kalau 289 itu dinyatakan memenuhi syarat oleh BKN maka kita akan siap menerima dan mengangkat semuanya sebagai PPPK paruh waktu,” tandas mantan Kepala DPMD KSB ini. Sebagai informasi, 289 usulan PPPK Paruh Waktu KSB itu terdiri dari 188 orang kategori R3 (Non-ASN database yang tidak lulus tahap 1) sebanyak 170 orang kategori R4 (non-ASN database yang tidak lulus tahap 2) dan kategori R5 (tenaga guru nonASN lulus PPG) serta satu orang tambahan tidak lulus tahap pertama karena kesalahan pilihan formasi. (bug)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO