Giri Menang (suarantb.com) – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bakal dilebur atau dimerger. Peleburan OPD ini pun bakal berdampak sejumlah kepala OPD dan puluhan pejabat eselon III kehilangan jabatan. Mereka pun bisa memilih sebagai jabatan fungsional.
Bupati Lobar, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) yang dikonfirmasi media terkait menerangkan bahwa perampingan OPD dilakukan pihaknya. Karena itu, dampaknya ada jabatan yang dirampingkan. “Contoh sekarang ada lima OPD yang dirampingkan, otomatis ada lima kepala OPD, lima Sekretaris, dan (jika) rata-rata tiga kepala bidang saja, maka ada 15 kepala bidang yang dirampingkan,” tegas LAZ belum lama ini.
Mereka ini akan difilter lagi, dan untuk eselon III ini pihaknya telah memiliki dasar untuk memfilter yakni asesmen. “Mungkin dulu ada yang naiknya “loncat-loncat”, mungkin tidak berdasarkan jenjang karier, otomatis konsekuensinya diluruskan,” tegasnya.
Terkait eselon II yang masih memiliki masa jabatan, LAZ menyampaikan tentu mereka bisa menempuh menjadi fungsional. “Bisa fungsional, kan tidak apa-apa karena itu semua punya konsekuensi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Lobar, H. Jumahir menyampaikan jika struktur kelembagaan daerah yang ada saat ini sudah berjalan sembilan tahun. Kemudian sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat bahwa tahun 2027, maksimal belanja pegawai harus berada di angka 30 persen dari APBD. Salah satu upaya efisiensi adalah merampingkan struktur perangkat daerah.
“Sekarang belanja pegawai kita sekitar 39 persen dari APBD. Dengan perampingan nanti bisa menghemat Rp14 miliar tanpa mengurangi efektivitas pelayanan. Justru semakin efisien,” tegasnya.
Ada beberapa OPD yang disiapkan mengalami perampingan. Mulai dari Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan digabung menjadi satu. Kemudian Dinas Perumahan dan Pemukiman digabung menjadi Dinas PUTR. Ada juga Dinas Tenaga Kerja gabung dengan Dinas Koperasi dan UMKM.
Kemudian pada draf yang disodorkan pihak eksekutif, Dinas Pariwisata akan digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga. “Namun kami di dewan mengusulkan Dinas Pemuda dan Olahraga masuk di Dinas Dikbud, karena cabang olah raga di bidang Dinas Pemudan dan Olahraga ini sebagian besar masih usia sekolah,” ungkap Jumahir.

Sementara itu, H. Deni Asmawi menyatakan bahwa dengan kebijakan perampingan OPD tersebut, Dewan meyakini akan mengurangi struktur kepegawaian di Lobar. “Masalah siapa yang nanti mengisi jabatan itu nanti pihak eksekutif yang menentukan,” timpal politisi Partai Demokrat asal Gunungsari tersebut.
Ia mengatakan, kebijakan perampingan OPD tersebut harus sudah tuntas sebelum pembahasan KUA PPAS tahun 2026. Sehingga Januari 2026, perampingan atau penggabungan perangkat daerah ini sudah mulai bisa dilaksanakan.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Lobar, H. Subardi menyatakan bahwa rencana digabungnya Dinas Pemuda dan Olahraga ke Dinas Pariwisata memiliki pertimbangan bahwa di Dispora tersebut bukan hanya menghasilkan atlet, melainkan ada juga youtuber, programmer dan sebagainya.
“Dan itu diharapkan menjadi objek dari wisata itu sendiri, bukan hanya mengandalkan alat saja, tapi ekonomi kreatif,” ungkapnya.
Namun dengan perkembangan pembahasan antara pihak eksekutif dengan Bapemperda DPRD Lobar, bisa saja ke Dispora bergabung dengan Dinas Pendidikan menjadi Dinas Dikpora dengan konsekuensi Bidang Kebudayaan pindah ke Dinas Pariwisata sehingga menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. “Dan itu boleh karena satu rumpun. Selain itu kesatuan proses output-nya juga sama,” jelasnya lagi.
H. Subardi menjelaskan, dari draf usulan eksekutif lima OPD yang rencana digabung adalah Dispora dengan Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan Pangan dengan Dinas Pertanian, Dinas Perkim dengan Dinas PU, kemudian Dinas Tenaga Kerja dengan Dinas Koperasi UKM, sementara Dinas Perdagangan berdiri sendiri. “Sementara permintaan Dewan, Dispora digabung dengan Dinas Pendidikan menjadi Dinas Dikpora, dan Bidang Kebudayaan pindah ke Dinas Pariwisata,” imbuhnya.
Lebih lanjut Subardi menyatakan, dalam draf usulan tersebut, dari 32 OPD yang ada saat ini diusulkan merger menjadi 27 OPD atau sebanyak lima OPD yang akan dilebur dan bergabung dengan OPD lain. (her)



