POLEMIK terkait royalti musik menuai perhatian publik. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Siti Fitriani Bakhreisyi menilai kebijakan pemungutan royalti, jika diterapkan secara ketat di berbagai sektor usaha maupun ruang publik, justru berpotensi mengurangi kenyamanan masyarakat serta membebani pelaku usaha.
Dia menyampaikan bahwa musik sejatinya adalah bagian dari kehidupan sehari-hari yang memberikan kebahagiaan bagi banyak orang. “Mendengarkan musik pada dasarnya memberi kesenangan pribadi, mengurangi kepenatan, dan menjadi hiburan bagi masyarakat. Kalau hal-hal kecil seperti itu sampai harus dikenakan royalti, tentu akan terasa memberatkan,” ujarnya kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram, Rabu (20/8).
Menurut Pipit, sapaan akrabnya, lembaga hak cipta memang memiliki tugas dan fungsi untuk memungut royalti. Namun, penerapan aturan itu sebaiknya tidak diberlakukan secara kaku, apalagi menyasar hal-hal sederhana seperti pemutaran musik di hotel, restoran atau televisi. “Kasihan masyarakat yang hanya ingin menikmati musik. Jangan sampai kenyamanan publik yang sudah ada malah dikurangi karena aturan royalti ini,” tambahnya.
Ia mencontohkan, di beberapa hotel syariah bahkan muncul kekhawatiran memutar lantunan ayat suci Al-Qur’an karena takut terkena kewajiban royalti. “Ini kan ironis. Padahal yang diputar bukan musik komersial, melainkan bacaan Al-Qur’an. Maka, aturan ini perlu ditinjau kembali agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Lebih jauh, Pipit menegaskan, pemungutan royalti seharusnya diterapkan pada acara berskala besar, seperti konser musik atau produksi komersial, bukan pada aktivitas sehari-hari yang hanya menjadi pelengkap suasana. “Kalau konser besar wajar dikenakan royalti. Tetapi kalau sekadar musik di televisi, restoran, atau coffee shop, rasanya terlalu berlebihan,” ujarnya.
Kekhawatiran lain muncul dari sisi pelaku usaha. Disebutkan, di beberapa daerah restoran sudah mulai menambahkan biaya royalti musik ke dalam tagihan konsumen, berdampingan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini dikhawatirkan akan mengurangi minat masyarakat untuk berkunjung. “Bayangkan, orang makan di restoran atau nongkrong di coffee shop, lalu tagihannya bertambah karena royalti musik. Tentu orang akan berpikir ulang. Kalau ini terus berjalan, bisa menurunkan daya tarik usaha-usaha di Mataram,” ungkapnya.
Dengan maraknya coffee shop yang identik dengan hiburan musik live, beban tambahan royalti dikhawatirkan akan menggerus omzet pelaku usaha. Pada akhirnya, bukan hanya konsumen yang dirugikan, tetapi juga pengusaha yang menggantungkan rezeki dari sektor kuliner dan hiburan. “Kalau usaha sepi karena orang takut biaya tambahannya besar, ekonomi kita justru makin menurun,” katanya.
Pihaknya berharap agar pemerintah maupun lembaga hak cipta bisa lebih bijak dalam memberlakukan aturan pemungutan royalti. (fit)


