spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSPolisi Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati Ponpes di Lobar ke Jaksa

Polisi Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati Ponpes di Lobar ke Jaksa

Mataram (suarantb.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Lombok Barat (Lobar) ke Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (21/8/2025).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram, Ipti Eko Ari Prastya hadir langsung dalam proses pelimpahan tahap dua tersebut.

“Jaksa penuntut umum menerima langsung pelimpahan tersangka AF dan barang bukti tersebut,” ucap Eko kepada Suara NTB.

Eko mengatakan, pihaknya mengusut kasus ini dalam dua berkas, yakni dugaan persetubuhan dan pencabulan.

“Yang sudah tahap dua ini adalah dugaan persetubuhannya. Untuk dugaan pencabulan segera menyusul,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Harun Al-Rasyid membenarkan telah menerima pelimpahan tahap dua dari Pihak Polresta Mataram.

“Tersangka kami tahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat selama 20 hari ke depan,” kata Harun.

Ada lima orang menjadi korban dalam dugaan persetubuhan oleh AF. Begitu pula dalam dugaan pencabulan, ada lima santriwati yang juga menjadi korban.

Polisi menetapkan AF sebagai tersangka atas dugaan tundak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak

Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (3), dan (5) jo. Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) jo. Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Penerapan pasal tersebut merujuk pada UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo. UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Penanganan kasus ini berjalan sejak April 2025 lalu. Polisi resmi menetapkan AF sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polresta Mataram sejak Rabu (23/4/2025).

Penetapan dia sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi hasil visum dan keterangan sejumlah saksi, korban, dan ahli.

Di Bawah Umur

Sebelumnya, perwakilan koalisi stop kekerasan seksual, Joko Jumadi menyebutkan, korban AF merupakan alumni pondok pesantren tersebut. Aksi bejatnya diduga terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2023.

Sebagian besar korban diduga mengalami kekerasan saat masih di bawah umur. Bahkan, ada korban yang diduga mulai dilecehkan sejak kelas satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga kelas tiga Madrasah Aliyah (MA). Mayoritas korban merupakan lulusan tahun 2022–2023.

Menurut Joko, keberanian korban untuk melapor bermula dari diskusi di grup alumni usai menonton serial televisi asal Malaysia berjudul Bidaah. Para korban mengaku mengalami perlakuan serupa dengan tokoh Walid dalam serial tersebut.

“Dari grup alumni, mereka mulai menyadari kemiripan pengalaman. Kemudian para korban saling berbagi cerita dan akhirnya melapor,” ujarnya. Modus yang digunakan terduga pelaku, lanjut Joko, adalah menjanjikan keberkahan di rahim korban. Pelaku mengklaim bahwa korban akan melahirkan anak-anak yang kelak menjadi wali. (mit)      

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO