spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaHEADLINESumbawa Petakan Non-ASN untuk Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Sumbawa Petakan Non-ASN untuk Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Sumbawa Besar (suarantb.com) – Pemkab Sumbawa memastikan pemetaan terhadap para tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diusulkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) terus berproses.

“Kami masih melakukan pemetaan kebutuhan tenaga kerja di PPPK paruh waktu tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa rampung. Kemudian kita usulkan kebutuhan ke Kemenpan RB,” kata Kepala BKSDM Sumbawa melalui Kabid Pengadaan dan Informasi Kepegawaian, Serahlihuddin, kepada Suara NTB, Kamis (21/8).

Ia melanjutkan, pemetaan itu dilakukan untuk menyesuaikan formasi yang dibutuhkan oleh daerah. Termasuk mengakomodasi para tenaga non-ASN untuk menjadi PPPK paruh waktu. Saat ini semuanya masih berproses untuk pengusulan kebutuhan tenaga PPPK paruh waktu termasuk formasi yang akan tersedia.

“Semuanya sudah berproses dan kami berharap bisa segera tuntas sehingga langsung kita usulkan kebutuhan formasinya sebagaimana permintaan Kemenpan RB,” ujarnya.

Kategori PPPK Paruh Waktu yang Bisa Diusulkan

Merujuk ke surat yang diterima dari Kemenpan RB tertanggal 8 Agustus, ia menyebutkan, PPPK paruh waktu yang bisa diusulkan yakni pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database). Selain itu, pegawai non-ASN yang telah mengikuti tes CPNS pada tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus juga akan diakomodir di PPPK paruh waktu.

Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap pertama dan kedua yang belum mengisi lowongan kebutuhan. Selain itu pelamar yang telah mengikuti proses baik non-ASN yang ada dalam database maupun non-database yang mengikuti seleksi pada tahun 2024.

“Bagi non-ASN non-database dan database yang tidak lulus setelah mengikuti tahapan seleksi bisa langsung diusulkan menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Ia menambahkan, bagi non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN tetapi aktif bekerja dalam rentan waktu dua tahun bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Saat ini tim Panselda dalam penetapan usulan masih terus bekerja untuk proses pengusulan ke BKN.

“Kita baru akan mendapatkan alokasi kebutuhannya tanggal 22 Agustus hingga tanggal 1 September yang dilanjutkan baru proses lebih lanjut. Kalau untuk angka formasi kebutuhannya masih kita hitung dan terus berproses,” tukasnya. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO