spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMDiperpanjang hingga 25 Agustus

Diperpanjang hingga 25 Agustus

PEMERINTAH pusat resmi memperpanjang masa pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hingga 25 Agustus 2025. Kebijakan ini disampaikan melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, yang bersifat segera.

Perpanjangan ini diberikan sebagai respons atas permintaan sejumlah instansi daerah yang masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan proses administrasi dan penginputan data calon PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menjelaskan bahwa tenggat waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berakhir pada 20 Agustus 2025, kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.

“Karena sudah kita minta perpanjang, karena beberapa OPD belum melengkapi berkas administrasi. Jadi, harus diselesaikan terlebih dahulu agar bisa segera diunggah ke dalam sistem BKN,” jelasnya, Kamis, 21 Agustus 2025.

Taufik meminta kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melengkapi berkas administrasi tenaga honorer yang sudah diusulkan. Hal ini bertujuan agar proses pengiriman data ke sistem aplikasi BKN bisa dilakukan lebih cepat dan tepat waktu.

Sebelumnya, permintaan perpanjangan pengusulan PPPK Paruh Waktu datang dari berbagai kabupaten/kota dan provinsi, termasuk Pemerintah Kota Mataram. Pasalnya, masih banyak OPD yang belum menyelesaikan entri data dalam mekanisme pengusulan yang ditetapkan.

“Saya belum rekap semua OPD yang belum, tapi beberapa yang sudah saya hubungi antara lain Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan RSUD H. Hoh Ruslan. Mereka sedang mempersiapkan berkas,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang dimiliki BKPSDM Kota Mataram, sebanyak 3.115 tenaga honorer yang telah masuk dalam database BKN akan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 556 berkas telah tervalidasi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dari BKN.

“Hari ini saja (Kamis, 21/8/2025) jumlah yang tervalidasi pasti bertambah, karena tim kami terus bekerja untuk mengunggah berkas ke sistem,” tambahnya.

BKPSDM mengimbau seluruh OPD untuk memanfaatkan waktu tambahan ini secara optimal dan mengikuti seluruh petunjuk teknis dari BKN. Diharapkan, dengan adanya perpanjangan waktu ini, proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu tahun 2025 dapat berlangsung lebih baik, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. (pan)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO