Mataram (Suara NTB) – Penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB terhadap dugaan pemotongan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun 2025 terus berlanjut. Ditreskrimsus Polda NTB tengah mengagendakan pemeriksaan terhadap empat pejabat Pemprov NTB terkait dugaan pemotongan Pokir tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi, Jumat (22/8/2025) mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan tiga dinas atau instansi Pemprov NTB untuk permintaan keterangan, dokumen, dan surat-surat yang berkaitan dengan dugaan pemotongan Pokir.
“Kami juga akan segera meminta berita acara klarifikasi pada empat pejabat dari instansi Pemprov,” jelasnya kepada Suara NTB. Namun, Endriadi tidak merinci dinas mana saja yang dimaksud maupun siapa saja empat pejabat Pemprov NTB yang akan dimintai berita acara klarifikasi.
Dia menegaskan, pengusutan dugaan pemotongan Pokir tersebut masih terus berjalan. “Sementara itu dulu yang bisa kami sampaikan,” tandasnya. Mantan Dirreskrimsus Polda D.I. Yogyakarta itu menambahkan, perkara ini hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, TGH. Najamuddin Mustafa melaporkan Pemprov NTB ke Polda NTB terkait pemotongan dana Pokir dewan. “Sudah seminggu yang lalu saya melaporkan terkait dugaan pengambilan Pokir DPRD Rp39 miliar yang ilegal,” ucap Najamuddin, Senin, 4 Agustus 2025.
Dia mengaku telah memberikan data-data terkait pemotongan dana Pokir ilegal kepada pihak kepolisian. Kebijakan memotong dana Pokir itu ia nilai ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, Pemprov NTB harus melewati PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Dalih pemotongan Pokir merupakan penerapan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Namun, Najamuddin menilai ada kejanggalan. Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran seharusnya tidak menyasar program Pokir, melainkan hanya berlaku untuk pos-pos seperti perjalanan dinas, biaya sewa, serta kegiatan seremonial.
Menurut dia, jika pemotongan tersebut benar-benar berdasar pada kebijakan efisiensi, semestinya seluruh 65 anggota DPRD NTB mengalami pemangkasan. Namun faktanya, hanya sebagian yang terdampak, yakni para anggota dewan yang tidak kembali terpilih pada Pileg 2024. (mit)



