spot_img
Jumat, Februari 27, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURSalah Satu Tersangka Dugaan Korupsi Labuhan Haji Siap Jadi "Justice Collaborator"

Salah Satu Tersangka Dugaan Korupsi Labuhan Haji Siap Jadi “Justice Collaborator”

Selong (Suara NTB) – Salah satu tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji, SH siap menjadi Justice Collaborator. Hal ini dikemukakan kuasa hukum SH, Dr. Irpan Suriadianata, SHI., MH saat bertemu media di Selong, Kamis, 21 Agustus 2025.

“Jika Kejaksaan Negeri membutuhkan untuk posisi itu, klien kami siap,” saat dikonfirmasi Suara NTB .

Tersangka SH, ujarnya, pada kasus dermaga Labuhan Haji ini siap memberikan keterangan dan bukti yang membantu mengungkap kejahatan yang lebih besar atau pelaku utama lainnya. Dalam hal ini, ujarnya, kliennya sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan. “Klien kami akan kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan kejaksaan,” ungkapnya.

Menurut Irpan, kliennya merupakan korban dari kasus penataan dermaga Labuhan Haji. Disinyalir ada oknum-oknum lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab. SH siap membantu kejaksaan untuk bongkar kasus ini secara tuntas. “Saya sudah minta kepada klien saya untuk terbuka dan membuka informasi yang dia miliki,” tambahnya.

Irpan berkeyakinan, berdasarkan keterangan dari kliennya, ada oknum yang seharusnya lebih bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana korupsi Dermaga Labuhan Haji. SH katanya justru  mengalami kerugian finansial akibat kasus tersebut. “Klien kami tidak mengambil keuntungan sepeserpun,” tuturnya.

Irpan Suriadinata menduga ada oknum internal dengan jabatan dan kewenangan yang ikut bermain dalam kasus ini. Ia mendesak Kejaksaan Negeri Selong untuk segera memanggil dan menetapkan oknum-oknum tersebut sebagai tersangka demi tegaknya keadilan.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar pengelolaan daerah menjadi lebih baik. Ia juga meminta semua elemen masyarakat, termasuk media, untuk ikut mengawal kasus ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lotim dalam rilisnya,  Selasa 19 Agustus 2025 lalu  telah menetapkan empat tersangka yakni AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MAF pemilik perusahaan kontraktor, SH peminjam perusahaan, dan M pelaksana pekerjaan. Dari ke empat tersangka tersebut SH dan MAF telah ditahan.

Proyek yang diduga dikorupsi tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lotim Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp3,09 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknik sipil, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Keempat tersangka terduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara-cara melawan hukum yang merugikan negara,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo, S.H., dalam keterangannya, Selasa (19/8) malam.

Para tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider, mereka juga disangkakan Pasal 3 UU Tipikor dengan pasal yang sama. (rus)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO