Mataram (suarantb.com)- Istana Kepresidenan merespons isu reshuffle kabinet usai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta pada Kamis (21/8/2025).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, pihaknya belum tentu akan me-reshuffle kabinet meski Wamenaker Noel tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Mensesneg Prasetyo menjelaskan, jika pun pada akhirnya Noel memang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Istana belum tentu akan merombak kabinet.
“Belum, kan kita tunggu dulu 1 x 24 jam nanti hasil dari teman-teman di KPK seperti apa,” ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
Namun demikian, Istana tetap akan melakukan tindakan jika Wamenaker Noel terbukti melakukan korupsi.
“Sekali lagi, kalau memang kemudian terbukti ya, kita akan segera melakukan proses terhadap yang bersangkutan. Bahwa kemudian itu apakah akan terjadi pergantian yang itu diistilahkan reshuffle, belum tentu, tunggu dulu,” imbuhnya.
Prasetyo mengemukakan, posisi yang diduduki Wamenaker Noel bisa dibiarkan kosong, sebab jabatan Menaker masih ada.
Selain itu, ada skema lain untuk pengisian jabatan Wamenaker yakni mengisinya dengan pejabat sementara. Artinya, pejabat tersebut tidak akan mengganti posisi Wamenaker yang kosong secara definitif.
“Nah, kalaupun Menteri juga, mekanisme itu tidak kemudian selalu otomatis langsung hari itu juga dilakukan pergantian. Kan bisa misalnya pejabat sementara, atau mungkin pejabat sementara, atau mungkin penugasan khusus, dan mungkin ad interim. Mekanismenya ada. Jadi pertanyaan jangan langsung kemudian apakah akan diganti, nanti kita lihat ini,” ujarnya.
Wamenaker Noel Tertangkap dalam OTT KPK
Sebelumnya, KPK menangkap Wamenaker Noel bersama 14 orang lainnya dalam OTT. Komisi anti rasuah itu menangkap Noel dan belasan orang terkait dugaan kasus pemerasan terhadap perusahaan ihwal pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan, dan Kesehatan Kerja).
Mereka diduga memeras pihak yang mengurus sertifikasi K3. Pihak K3 yang seharusnya membayar Rp. 275 ribu, justru diminta hingga Rp 6 juta. (sib)


