Selong (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) kembali menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji. Penahanan dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025, setelah sebelumnya dua orang tersangka lain telah lebih dahulu ditahan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo, SH, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial A H (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan M (selaku kontraktor pelaksana fisik).
Keduanya resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan setelah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap-04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tertanggal 12 Agustus 2025. “Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” jelas Ugik.
Keduanya akan menjalani masa penahanan di Rutan Selong selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, Kejari Lombok Timur juga telah menahan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni M A F (pemilik manfaat perusahaan kontraktor) dan S H (peminjam perusahaan fisik).
Keempat tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lotim yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp3.099.630.000.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau subsider Pasal 3 Undang-Undang yang sama.
Kejari Lotim menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (rus)


