Bima (suarantb.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo menangkap seorang pria berinisial A (25), warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Polisi menduga A sebagai pelaku pencurian empat unit handphone (HP) milik warga setempat.
Kapolsek Bolo, AKP Nurdin, menjelaskan korban pencurian berinisial S (42) kehilangan empat unit HP android di rumahnya pada Jumat, 22 Agustus 2025, dini hari. Korban kemudian melapor ke Polsek Bolo.
“Korban melapor setelah mengetahui empat unit handphone yang disimpan di atas tempat tidur hilang. Laporan itu langsung kami tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan,” kata AKP Nurdin, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Tim Polsek Bolo mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku hendak menjual barang hasil curian. Polisi kemudian bergerak menuju rumah A dan mengamankan yang bersangkutan.
“Tanpa membuang waktu, kami langsung menuju rumah A. Kami mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan serta area sekitar,” jelas Nurdin.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan dua unit handphone yang diduga hasil curian. Saat diperiksa, A mengakui perbuatannya dan menyebut juga pernah mengambil laptop serta televisi milik warga.
Menurut Kapolsek, A mengaku menjual sebagian barang curian kepada R (21), warga satu desa. Polisi kini mendalami peran R dalam kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus. Ada dugaan A sudah beberapa kali beraksi di Desa Tambe dan wilayah sekitarnya,” ungkapnya.
Polisi menahan A di Mapolsek Bolo bersama barang bukti dua unit handphone. Proses hukum lebih lanjut masih berlangsung.
Kapolsek Bolo mengimbau masyarakat untuk waspada dan menjaga barang berharga dengan baik. Ia juga meminta warga segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Kerja sama antara polisi dan warga sangat penting untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Bolo,” tegasnya. (hir)


