Mataram (suarantb.com) – Polda NTB berhasil mengungkap 103 kasus tindak pidana narkoba dalam periode Januari hingga Agustus 2025. Dari 103 kasus tersebut, telah ditetapkan 175 tersangka dan sembilan orang di antaranya terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Sembilan tersangka sudah masuk kategori terancam hukuman mati. Siapa pun yang coba-coba bermain narkoba di NTB, bersiaplah menerima konsekuensinya,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, Minggu (24/8/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Narkotika Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Budi Muklish mengatakan persidangan terhadap sembilan terdakwa tersebut kini masih berjalan. “Kejaksaan sampai saat ini menuntut hukuman maksimal, pidana mati, pidana seumur hidup, ada yang pidana 20 tahun,” jelas Budi, Minggu (24/8/2025).
Budi mengatakan, dari sembilan terdakwa, empat di antaranya berasal dari Bima dan dituntut hukuman mati. Tuntutan hukuman mati juga berlaku bagi terdakwa asal Lombok Tengah. Ada juga terdakwa asal Lombok Barat yang dituntut penjara seumur hidup.
Tindak Pidana Narkoba di NTB Alami Kenaikan
Dia juga membeberkan bahwa tindak pidana narkoba di NTB mengalami kenaikan di 2025 dari 2024 lalu. “Tercatat 630 kasus peredaran narkoba se-NTB atau 40% dari tindak pidana di tahun ini,” tambah dia.
Pada tahun 2024, terdapat 917 kasus tindak pidana narkoba di NTB. Atau sekitar 26% dari seluruh seluruh tindak pidana. Dari data tersebut kata dia, diperlukan kebijakan dan penanganan yang lebih tegas, terutama pada bandar.
Dia menyebutkan, kebijakan saat ini mengharuskan pecandu dan penyalahguna untuk direhab. Sayangnya, tempat rehabilitasi di NTB hanya muat 15 orang. Mengatasi keterbatasan itu, dia menyarankan agar setiap kabupaten atau kota menyediakan balai rehabilitasi sendiri.
Meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba di NTB tak terlepas dari pesatnya perilaku pariwisata. Terlebih, dar kasus pengungkapan narkoba oleh Polda NTB periode Juli-Agustus, salah satu pengungkapan luar biasa ditemukan pada penyelundupan narkoba ke Gili Trawangan.
Polda NTB menyita 3 kilogram ganja dan 599,318 gram sabu dari pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkoba periode Juli hingga Agustus 2025 dengan 23 tersangka.
Kepada 23 tersangka, polisi menyangkakan Pasal Pasal 111 ayat (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) , Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Ada beberapa kasus menonjol dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di dua bulan terakhir. Kasus pertama adalah penyitaan 2 kilogram ganja dari tiga tersangka berinisial SH, M, dan LAAZ di Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah (31/7/2025).
Kedua, penyitaan 494,109 gram sabu dari tiga tersangka di Lombok Barat pada (2/8/2025). Dalam penangkapan tersebut, tersangka SA diduga membawa sabu dari Bali ke Lombok atas suruhan N dengan upah Rp5 juta. Sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada tersangka D.
“Selanjutnya, penyitaan 92,273 gram sabu dari tersangka MA. MA membawa sabu ke Lombok atas perintah M dengan upah Rp5 juta,” jelasnya.
Terakhir, penyitaan 1,4 kilogram ganja dari tersangka IKA dan YDH. IKA yang bekerja di salah satu bar di Gili Trawangan memerintah YDH untuk membeli ganja dari N untuk diedarkan di Gili Trawangan. (mit)


