Sumbawa Besar (Suara NTB) – Unit Patroli Satuan Samapta Polres Sumbawa, menggagalkan upaya dugaan peredaran 75 butir tramadol di Kelurahan Brang Biji, Minggu, 24 Agustus 2025Â malam saat melaksanakan patroli rutin yang ditingkatkan (KRYD).
“Terduga pelaku kita amankan karena kedapatan membawa 75 butir pil tramadol saat melaksanakan patroli rutin, kalau untuk identitas masih diperiksa di Satuan Narkoba,” kata Kasat Samapta Iptu M. Tahir Lantu, kepada wartawan, Senin, 25 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, pengungkapan terhadap kasus tersebut berawal dari patroli KRYD yang dilakukan di wilayah kelurahan Brang Biji. Patroli itu dilakukan sebagai upaya Polisi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk warga yang mencurigakan menggunakan barang haram.
“Saat melintas di depan kantor Pemadam Kebakaran (Damkar), petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung dilakukan pemeriksaan setempat,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan petugas menemukan 75 butir pil tramadol yang disembunyikan pelaku di kantong celana sebelah kanan. Penanganan terhadap kasus inipun dilanjutkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba).
“Penanganan kasusnya saat ini di Satres Narkoba, untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Ia menambahkan, kehadiran Polri di lapangan akan terus ditingkatkan untuk mencegah berbagai tindak kejahatan, termasuk peredaran narkoba. Patroli rutin juga dilakukan dalam memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Tetap kita lakukan patroli rutin untuk memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada. Patroli rutin juga kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman ke masyarakat,” pungkasnya. (ils)



