spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSSumbawa Usulkan 2.979 Formasi PPPK Paruh Waktu

Sumbawa Usulkan 2.979 Formasi PPPK Paruh Waktu

Sumbawa Besar (suarantb.com) – Pemkab Sumbawa mengusulkan sebanyak 2.979 tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan) untuk menjadi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

“Jumlah tenaga non-ASN yang belum mengisi formasi tahun 2024 berjumlah 2.979 orang. Itulah jumlah yang kami usulkan kemarin ke Kemenpan untuk PPPK paruh waktu,” kata Kepala BKSDM Sumbawa melalui Kabid Pengadaan dan Informasi Kepegawaian, Serahlihuddin, kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

Serahlihuddin melanjutkan, pemerintah daerah hanya sebatas mengusulkan tenaga PPPK paruh waktu tersebut. Sementara yang menetapkan formasi adalah Kemenpan. Kemenpan juga tetap melakukan verifikasi atas usulan itu dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

“Jadi, untuk berapa orang, nanti tergantung keuangan daerah, itu di BKAD. Kami hanya berkewajiban mengusul formasi untuk diakomodir dan nanti akan diverifikasi Kemenpan,” ujarnya.

Pemerintah pun tetap mengacu pada Kepmenpan 15 Tahun 2025 tentang keriteria tambahan pada seleksi PPPK bagi pegawai non-ASN. Di mana untuk PPPK paruh waktu harus sudah terdaftar dalam database BKN dan mekanisme pengolahan nilai untuk formasi tahun 2024.

“Sementara untuk PPPK paruh waktu mengacu pada Kepmenpan RP Nomor 16 tahun 2025 tidak bisa melenceng dari itu,” ucapnya.

Pengusulan PPPK Paruh Waktu Terus Berproses

Ia pun meyakinkan, untuk pengusulan terhadap PPPK paruh waktu masih terus berproses. Apalagi pemerintah juga memperpanjang untuk pengusulan formasi hingga tanggal 25 Agustus mendatang dari jadwal yang diberikan sebelumnya tanggal 7-20 Agustus.

“Sudah diperpanjang hingga tanggal 25 Agustus. Jumlah yang kita usulkan tersebut juga bisa berubah karena masih ada waktu yang diberikan pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah diusulkan, maka Kemenpan akan kembali melakukan verifikasi seluruh dokumen usulan formasi. Pemkab juga diberikan waktu menunggu selama dua minggu terkait usulan tersebut.

“Kita menunggu sampai dua minggu ke depan. Setelah itu baru disampaikan kepada kita hasil verifikasi terhadap seluruh dokumen yang kita sampaikan,” tambahnya.

Merujuk ke surat yang diterima dari Kemenpan RB tertanggal 8 Agustus, ia menyebutkan, PPPK PW yang bisa diusulkan yakni pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database). Selain itu, pegawai non-ASN yang telah mengikuti tes CPNS pada tahun anggaran 2024 namun tidak lulus juga akan diakomodir di PPPK paruh waktu.

Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap pertama dan kedua yang belum mengisi lowongan kebutuhan. Selain itu pelamar yang telah mengikuti proses, baik non-ASN yang ada dalam database maupun non-database yang mengikuti seleksi pada tahun 2024.

“Bagi non-ASN non-database dan database yang tidak lulus setelah mengikuti tahapan seleksi bisa langsung diusulkan menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Ia menambahkan, bagi non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN tetapi aktif bekerja dalam rentang waktu dua tahun bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. “Kita baru akan mendapatkan alokasi kebutuhannya tanggal 22 Agustus hingga tanggal 1 September, baru proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ils)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO