Bima (Suara NTB) – Kasus kebakaran di Kabupaten Bima terus meningkat dari tahun ke tahun. Data Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarat) mencatat, pada 2022 terjadi 38 kali kebakaran. Jumlah itu naik menjadi 48 kali pada 2023 dan kembali meningkat menjadi 58 kali pada 2024.
Kepala Dinas Damkarat Kabupaten Bima, A. Rifai, mengatakan tren kenaikan kasus kebakaran masih berlanjut pada 2025. “Sejauh 2025 ini sudah lumayan juga, tapi memang belum ada rekapan angkanya. Namun saya memperkirakan setengah tahun 2025 ini juga sudah meningkat dibanding tahun 2024 lalu,” jelasnya saat ditemui Suara NTB, Selasa, 26 Agustus 2025.
Menurut Rifai, seluruh data tersebut merupakan kasus kebakaran rumah atau bangunan. “Sesuai SOP, Damkar hanya menangani kebakaran rumah. Untuk kebakaran lahan bukan ranah Damkar. Tapi kalau sangat urgent, kami tetap turun,” tambahnya.
Ia menjelaskan, kondisi rumah warga di Kabupaten Bima masih banyak yang berbentuk rumah panggung dengan material kayu. “Itu sangat mudah terbakar,” ujarnya.
Kebakaran lebih sering terjadi pada musim kemarau. Dari catatan Damkar, 70 persen penyebab kebakaran berasal dari arus pendek listrik.
Meski kasus kebakaran meningkat setiap tahun, nilai kerugian justru berkurang. Rifai menyebut, hal ini tidak lepas dari kerja Damkar yang semakin cepat menjangkau lokasi. “Sejak Dinas Damkar berdiri sendiri, jumlah kasus meningkat, tapi kerugian berkurang,” katanya.
Untuk mempercepat respons, Damkar Kabupaten Bima telah membentuk pos pemadam di tingkat kecamatan. “Pada 2023 sampai 2024, kami membentuk pos pemadam kebakaran tingkat kecamatan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2024,” jelas Rifai.
Target pembentukan pos mencapai 17 titik. Namun, saat ini baru terisi 12 pos. Sisanya di Kecamatan Donggo, Soromandi, Tambora, Wawo, dan Lambu masih belum memiliki pos. Penyebabnya karena keterbatasan sarana, terutama mobil kebakaran.
“Sampai saat ini armada pemadam kebakaran kami hanya punya 16 unit. Sebelas armada tersebar di 11 pos tingkat kecamatan. Dua unit di kantor dinas, satu di Wera rusak, dan dua lainnya rusak total,” sebut Rifai.
Pertimbangan lainnya juga terkait kondisi bangunan. Menurut Rifai, di kecamatan yang belum ada pos Damkar, jarak antar rumah masih cukup jauh. “Kalau terjadi kebakaran, biasanya hanya satu bangunan saja yang terdampak. Beda dengan daerah padat atau rumah dempetan. Kalau satu terbakar, maka bisa merembet ke banyak rumah,” jelasnya.
Meski begitu, Damkar tetap menilai keberadaan pos kecamatan sangat penting. Apalagi tren kasus kebakaran terus meningkat setiap tahun. “Kita lihat urgensinya dari tata letak bangunan juga. Kemungkinan merembet kecil, tapi tetap ada kemungkinan,” pungkasnya. (hir)



