spot_img
Rabu, Februari 25, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIKerugian Negara di Kasus Sewa Alat Berat Bertambah Jadi Rp3,4 Miliar

Kerugian Negara di Kasus Sewa Alat Berat Bertambah Jadi Rp3,4 Miliar

Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram telah menerima secara resmi hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB. Ada penambahan angka kerugian negara dari hasil perhitungan sebelumnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Haiili saat ditemui Suara NTB Selasa (26/8/2025) membenarkan telah menerima hasil resmi tersebut. “Sudah kami terima, kerugian menjadi Rp3,4 miliar,” kata Regi.

Dari hasil resmi tersebut, ada penambahan kurang lebih Rp200 juta dari hasil perhitungan sebelumnya yang berjumlah Rp3,2 miliar. Kerugian Rp3,4 miliar tersebut terdiri dari retribusi sewa alat berat yang seharusnya diterima pihak dinas dan kerugian akibat hilangnya dua unit dump truck yang disewakan.

Setelah memegang hasil resmi audit tersebut, pihak kepolisian kini hanya tinggal menunggu arahan dari Polda NTB untuk proses gelar perkara. “Setelah gelar perkara nanti kami langsung melakukan penetapan tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa itu mengisyaratkan akan adanya dua calon tersangka dalam kasus ini. Selain itu, dia menegaskan, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada aspek pidana, tetapi juga menitikberatkan pada upaya pengembalian kerugian negara.

“Penelusuran aset akan didalami saat pemeriksaan tersangka nantinya. Seluruh aset milik tersangka, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, akan didata untuk mendukung proses pengembalian kerugian tersebut,” pungkasnya.

Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pihak Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Wilayah Lombok, Dinas PUPR NTB, serta tersangka Efendy beserta istrinya.

pada tahun 2021, BPJP Wilayah Pulau Lombok menyewakan empat unit alat berat kepada Efendy, terdiri dari satu ekskavator, dua dump truck, dan satu mesin molen. Namun, hasil penyewaan tersebut tidak masuk ke kas daerah.

Selain itu, penyidik menemukan satu unit eskavator dalam kondisi rusak berat di Desa Pengadangan, Lombok Timur. Sementara itu, dua dump truck masih belum ditemukan dan belum dikembalikan hingga saat ini. (mit)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO