Selasa, Maret 10, 2026

BerandaNTBSUMBAWA BARATTerkait Tunjangan Tamsil Guru, Dinas Dikbud KSB Tunggu Transfer Pusat

Terkait Tunjangan Tamsil Guru, Dinas Dikbud KSB Tunggu Transfer Pusat

Taliwang (Suara NTB) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa Barat memastikan telah menyalurkan 100 persen Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru PNS non-sertifikasi untuk tahun 2024. Pembayaran Tamsil hanya belum dilakukan kepada guru PPPK non-sertifikasi.

“Perlu kami luruskan jika pembayaran Tamsil untuk guru PNS non-sertifikasi tahun 2024 sudah 100 persen. Hanya Guru ⁠PPPK yang belum karena anggaran transfer dari pusat kurang dan tetap akan di diteruskan ke tahun 2025 ini,” kata Kepala Dinas Dikbud KSB, Agus, Senin, 25 Agustus 2025.

Atas keterlambatan pembayaran Tamsil untuk Guru PPPK ini, ditegaskan Agus, telah ditindaklanjuti pihaknya dengan surat secara resmi kepada Kemendikbud Cq. Dirjen GTK pada tanggal 31 Januari 2025 lalu. Keterlambatan pembayaran itu juga telah dikonsultasikan langsung ke Dirjen GTK. “Dari hasil konsultasi itu kita diminta menunggu sejauh ini,” sembari menambahkan adanya perubahan mekanisme penyalurannya dari dana tersebut.

“Di tahun 2025 ini pembayarannya tidak lagi melalui Kasda tetapi disalurkan langsung ke rekening guru. Perubahan ini sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah,” sambung mantan kepala Brida KSB ini.

Agus selanjutnya mengurai bahwa, Tamsil merupakan dana tambahan yang diberikan untuk guru dengan kriteria belum memiliki sertifikat pendidik. Tamsil diberikan sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan guru yang memenuhi syarat penerimaan sesuai peraturan yang berlaku. “Program ini bertujuan untuk mendukung guru yang belum menerima tunjangan profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik,” paparnya.

Sebagai informasi, pemberian dana Tamsil bagi guru Non Sertifikasi ini sesuai dengan amanat Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, mengatur petunjuk teknis pemberian tunjangan bagi guru ASN Daerah. Bagi gurun ASN Daerah (PNS/PPPK) mendapatkan sebesar Rp250 ribu/bulan dan pencairannya diberikan setiap 3 bulan langsung ke rekening guru bersangkutan. (bug)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO