spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEPemprov NTB akan Surati Pusat

Pemprov NTB akan Surati Pusat

DANA transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat berpotensi berkurang hingga Rp902 miliar. Data DJPK Kemenkeu menyebutkan, TKD di NTB pagu 2026 akan menjadi Rp2,7 triliun.  Padahal, di pagu 2025 mencapai Rp3,6 triliun.

Hal itu sesuai dengan rancangan anggaran pendapatan dan belanja nasional (RAPBN) 2026, anggaran transfer pusat ke daerah ditetapkan sebesar Rp 650 triliun. Turun 24,8 persen dari anggaran tahun 2025 sebesar Rp 864,1 triliun.

Menyikapi hal itu, Pemprov NTB menilai penurunan ini belum final. Daerah masih bisa mengajukan proposal untuk tambahan bantuan anggaran.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Dr.H.Nursalim menjelaskan pusat tidak akan menyia-nyiakan potensi daerah. Meski TKD dipangkas, Pemprov masih bisa melakukan negosiasi.

“Masih bisa dinegosiasi, melihat potensi daerah. Pusat juga tidak mungkin tutup mata terhadap potensi daerah,” ujarnya, Rabu, 27 Agustus 2025. “Misalnya infrastruktur jalan, jalan yang perlu untuk mendukung ketahanan pangan kita buat proposal ke pusat,” sambungnya.

Kendati masih bisa bernegosiasi, Nursalim mengaku pemangkasan TKD masih bisa ditutupi dengan memaksimalkan potensi daerah. Seperti optimalisasi nilai aset, memaksimalkan pungutan pajak, retribusi, dan pungutan lainnya.

“Tapi kita kan tidak boleh pesimis, tentu ada kebijakan yang harus ditempuh. Kalau TKD pusat berkurang, kita harus mencari potensi-potensi. Kan masih banyak potensi di kita, cuma belum optimal,” jelasnya.

Menurutnya, besaran TKD merupakan hal prerogatif pusat. Untuk itu, Pemprov harus bisa memaksimalkan potensi daerah agar bisa menutupi kekurangan yang didapat tahun berikutnya. Adapun pengurangan ini tidak hanya mempengaruhi keuangan provinsi, tetapi juga 10 kabupaten/kota se-NTB.

Menyinggung soal peruntukan dana TKD di daerah, mantan Kepala Biro Organisasi NTB itu mengaku belum bisa menjelaskan. Hal ini karena pihaknya belum melihat rincian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemangkasan transfer daerah.

“Itu kita lihat dulu, PMK nya kan 2026, sekarang RKPD 2026 belum final. Semua dana-dana pusat itu diarahkan, kalau kita dapat sekian, diarahkan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengaku keuangan negara saat ini difokuskan pada program prioritas pusat, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat (SR), dan Koperasi Desa Merah Putih. Arah program daerah juga mengikuti kebijakan tersebut.  (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO