Giri Menang (Suara NTB) – Inspektorat Lombok Barat (Lobar) sedang melakukan audit terhadap validasi dan verifikasi data non ASN. Data jumlah pegawai belum sinkron antara OPD, lantaran banyak non ASN yang sudah meninggal dan berhenti bekerja tak dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM.
Yang terjadi di lapangan, gajinya diduga masih saja mengalir (dianggarkan) OPD untuk pembayaran gaji. “Ada juga informasi seperti itu dari Inspektorat, tapi secara resmi belum,” ungkap Kepala BKD dan PSDM Lobar Jamaludin, kemarin.
Dikatakan, Inspektorat melakukan audit sejak tanggal 2 Agustus sampai 21 Agustus. Namun audit belum bisa selesaikan, sehingga diperpanjang hingga saat ini.
“Beberapa kali teman-teman BKD diminta ke Inspektorat untuk konfirmasi data itu, kami juga sudah mengirimkan data awal hasil pendataan 2022,” terangnya.
Tim Inspektorat turun sampling ke beberapa OPD, namun arahnya nanti ke semua OPD. Kemudian data ini disinkronkan oleh Inspektorat dengan BKD. Diakui masih ada data belum sinkron antara OPD, keuangan (BPKAD), BKD dan SIASN pusat.
Saat ini, ujarnya, tengah proses verifikasi dan validasi. Ketidaksinkronan ini terjadi karena sejak tahun 2021, OPD berkontrak dengan non ASN, sehingga, OPD tidak melaporkan data pengangkatan non ASN. Bahkan ada non ASN yang masuk database belum dilaporkan meninggal dan berhenti. “Kita baru tahu sekarang ini,”aku dia.
Non ASN ini yang tidak dilaporkan oleh OPD ini yang diverifikasi dan diminta laporannya ke OPD oleh pihaknya. Bahkan, non ASN yang tak dilaporkan telah berhenti dan meninggal ini menurut temuan Inspektorat ada yang dibayarkan gajinya. Sehingga hal ini telah disampaikan ke BPKAD, dimana jumlah non ASN ini lebih dari 10 orang. “Ya lebih dari 10 orang,” kata dia. Mereka ini masuk database, hasil pendataan 2022 lalu.
Hasil setelah direkonsiliasi data non ASN ini, mereka tidak ditemukan. Setelah data ini ditemukan selanjut dicek oleh pihaknya ke OPD terkait. “Sejak kapan dia berhenti, itu kita minta penjelasan dari OPD,’’ imbuhnya.
Menurutnya, proses ini butuh waktu panjang, namun mau tidak mau harus dilakukan karena semata-mata untuk mendapatkan data valid. Seharusnya hal ini tak terjadi, jika saja OPD melaporkan data non ASN ke BKD dan BPKAD.
Bahkan kendati ada surat edaran Sekda maupun Inspektorat, agar OPD tidak mengangkat non ASN, justru dari temuan inspektorat masih saja ada penambahan non ASN ini. “Sehingga pak Bupati minta kita clear-kan data ini,” imbuhnya. (her)


