Mataram (Suara NTB) – Masyarakat yang ingin menjadi abdi negara perlu bersabar. Penerimaan pegawai negeri sipil tahun 2026, ditiadakan. Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) fokus menuntaskan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Taufik Priyono menyampaikan, informasi yang diterima dari grub obrolan Badan Kepegawaian Negara bahwa pemerintah pusat meniadakan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di tahun 2026. Pemerintah pusat ingin fokus menuntaskan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu. “Iya, pemerintah pusat ingin fokus menyelesaikan PPPK,” terangnya dikonfirmasi pada, Kamis, 28 Agustus 2025.
Kebutuhan pegawai di lingkup Pemkot Mataram cukup banyak. Karena jumlah ASN purnatugas terus bertambah. Tahun ini saja lanjut Taufik, sejumlah 200 orang lebih yang pensiun. Berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja dibutuhkan 12.000 hanya terpenuhi 6.125 pegawai.
Yoyok sapaan akrabnya menambahkan, pengangkatan PPPK penuh waktu tertutupi tetapi tidak sepenuhnya. “Iya, tertutupi tetapi tidak seluruhnya,” kata dia.
Ia mengatakan kekurangan pegawai akan terus bertambah setiap tahun. Hal ini seiring dengan jumlah aparatur sipil negara yang pensiun. Salah satu alternatifnya untuk pemenuhan pegawai melalui PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Bagaimana dengan tenaga penunjang kegiatan non database? Khusus tenaga honorer non database kata Yoyok, masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Saat ini, pihaknya telah mengusulkan 3.115 tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.
BKN sedang melakukan verifikasi dan validasi berkas yang telah diinput dalam sistem. ‘’Kalau TPK non database menunggu kebijakan pusat,’’ jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tenaga honorer non database tidak perlu khawatir tentang nasib mereka. Pemerintah pusat tidak ada kebijakan untuk merumahkan atau memutus hubungan kerja. Oleh karena itu, Pemkot Mataram tetap membutuhkan TPK untuk membantu melaksanakan program pemerintah daerah. (cem)



