Mataram (Suara NTB) – Ombudsman Perwakilan NTB melakukan pemeriksaan terhadap salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Lombok Timur (Lotim) pada Selasa, 27 Agustus 2025. Pemeriksaan tersebut menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pungutan yang dilakukan pihak Komite Sekolah kepada orang tua siswa dengan motif pembangunan infrastruktur sekolah.
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan, Ombudsman NTB, Arya Wiguna pada Kamis (28/8/2025), mengatakan, berdasarkan pengakuan dari sekolah, penarikan sejumlah uang dari orang tua siswa tersebut berbentuk sumbangan untuk pembangunan beberapa infrastruktur dan fasilitas sekolah.
“Sebenarnya hajatnya itu sumbangan, Cuma kami sedang dalam proses pemeriksaan jadi belum bisa menyimpulkan,” ujarnya.
Namun, dalam mekanisme penarikan sumbangan, pihak komite sekolah dan sejumlah orang tua siswa menentukan besaran uang yang akan disumbangkan. Sedangkan, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tidak memperbolehkan hal tersebut.
Menurut Arya, berdasarkan hasil pemeriksaan baik sekolah maupun orang tua siswa masih belum memahami apa itu sumbangan di lingkungan sekolah. Sehingga dalam praktiknya itu kadang terjadi kesepakatan untuk menentukan jumlah sumbangan. “Sehingga pada saat melakukan penggalangan sumbangan tidak boleh menentukan jumlah, bentuknya, kemudian jangka waktunya,” jelasnya.
Berangkat dari hal masih minimnya pemahaman sekolah dan masyarakat terkait mekanisme penarikan sumbangan, Ombudsman NTB mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) Lotim untuk memberi pemahaman agar tidak terjadi kejadian yang serupa. “Kami mendorong Disdik (Lotim) untuk membuat semacam surat edaran yang disampaikan kepada sekolah agar penarikan sumbangan ini mengikuti aturan yang ada,” tekannya.
Selain itu, Ombudsman NTB juga meminta pihak sekolah untuk mengundang kembali orang tua siswa untuk menyampaikan secara transparan alokasi penggunnaan dana yang berasal dari sumbangan tersebut. “Karena ini sudah terjadi ada dua hal yang kami minta yakni Dinas menerbitkan edaran kemudian sekolah mengundang orang tua siswa untuk menyampaikan hasil penggunaan secara transparan,” terang Arya.
Saat ini, Ombudsman terus memantau proses pelaksanaan yang dilakukan oleh pihak sekolah berkenaan dengan transaparansi alokasi anggaran sumbangan. “Bahkan kami nanti akan cek kembali ke sekolah pelaksanaannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ombudsman menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pungutan yang dilakukan oleh salah satu SMP di Lotim. Dalam laporan tersebut disebutkan, bahwa pungutan tersebut dimaksudkan untuk Pembangunan infrastruktur dan fasilitas sekolah seperti bangku, meja, dan tembok sekolah yang rusak. Dari laporan tersebut juga, disebutkan besaran biaya yang ditentukan sebesar Rp. 180 sampai Rp. 200 ribu. (sib)



