Mataram (suarantb.com) – Mantan Gubernur NTB, TGB. Dr. H. Muhammad Zainul Majdi menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan pembangunan NTB Convention Center (NCC), Jumat (29/8/2025).
Persidangan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor dalam Pengadilan Negeri Mataram. Sidang dipimipin oleh Mahendrasmara Purnamajati sebagai Hakim Ketua dan Djoko Soepriyon, I Ketut Somanasa sebagai Hakim Anggota.
Dalam persidangan, terungkap bahwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Dr.H. Rosiady H. Sayuti selaku terdakwa kasus ini menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) proyek NCC tanpa sepengetahuan TGB selaku Gubernur dan penguasa aset.
Mantan Gubernur NTB itu juga tidak mengetahui adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Lombok Plaza dengan Pemprov NTB terkait pengelolaan NCC.
Dia mengaku tidak pernah memberikan surat kuasa atau pendelegasian agar Rosiady yang menandatangani PKS. Dia juga mengatakan, Rosiady tidak meminta rekomendasi apa pun agar dia yang melakukan tanda tangan. “Saya juga penasaran siapa yang menyuruh beliau untuk melakukan tanda tangan,” ucapnya.
JPU menyinggung hal itu karena berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang harusnya bertandatangan adalah Gubernur. “Itu yang bertandatangan seharusnya Gubernur?,” tanya JPU. “Ya, seharusnya Gubernur,” jawab TGB.
Dalam persidangan, TGB hanya mengakui pernah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam proyek NCC tersebut. Saat menandatangani MoU, dia tidak berhadapan langsung dengan terdakwa. Penandatanganan MoU ia lakukan seperti menandatangani dokumen biasa tanpa ada pertemuan khusus.
“Saya lupa (siapa yang tanda tangan duluan, pihaknya atau mitra kerja sama),” katanya.
Dia mengetahui adanya adendum dalam MoU itu sehingga memberikan PT Lombok Plaza selaku pemenang lelang tambahan waktu untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam MoU. Sebagai penguasa aset daerah, mantan Gubernur NTB dua periode itu membeberkan tidak melakukan kontrol secara langsung setelah adendum ditambahkan.
“Kalau ada kendala substantif, disampaikan ke Gubernur. Hal teknis tidak dilaporkan,” tambahnya.
TGB tidak mengetahui apakah hak dan kewajiban MoU telah terpenuhi oleh PT Lombok Plaza. Begitu pula dengan draf PKS dan rencana anggaran biaya (RAB) dalam bangunan pengganti Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok. Bahkan dia mengaku mengetahui proyek NCC gagal saat pengusutan kasus ini berlangsung.
Dalam pengusutan kasus ini, dua orang telah menjadi tersangka. Mereka adalah H. Rosiady Sayuti dan mantan Direktur Utama PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya Nasution.
Jaksa menyatakan perbuatan Rosiady dan Dolly mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15,25 miliar dan memperkaya pihak swasta, yaitu PT Lombok Plaza. Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mit)


