Selasa, Maret 10, 2026

BerandaPENDIDIKANDikbud NTB akan Patuhi Larangan Mutasi Kepsek dan Guru Peserta Pelatihan PM...

Dikbud NTB akan Patuhi Larangan Mutasi Kepsek dan Guru Peserta Pelatihan PM dan KKA

Mataram (Suara NTB)  – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB menanggapi dengan baik imbauan dari Kemendikasmen mengenai penangguhan sementara proses mutasi guru dan kepala sekolah yang saat ini sedang mengikuti pelatihan Pembelajaran Mendalam (PM) dan Koding dan Kecerdasan Artifisial (KKA). Permintaan penangguhan atau Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTK PG) Kemendikdasmen itu sampai program pelatihan selesai.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Dikbud NTB, Nur Ahmad menyampaikan, pihaknya menanggapi imbauan itu dengan baik dan akan mematuhinya. “Untuk sementara, tidak akan ada mutasi bagi guru dan kepsek yang mengikuti pelatihan teersebut,” ujarnya.

Menurut Nur Ahmad, pelatihan ini sangat diperlukan bagi kepala sekolah sebagai kepala satuan pendidikan yang pada tahun pelajaran ini mulai menerapkan materi KKA. Sedangkan PM merupakan sebuah pendekatan dalam pembelajaran yang juga harus dipahami oleh kepala sekolah.

“Sehingga dengan pelatihan ini kepala sekolah dapat mengawal dan mengimplementasikandi satuan pendidikan masing-masin tentang materi pelatihan tersebut. Harapannya kepsek dapat mengikuti dengan baik sampai tuntas dan dapat menindaklanjuti hasil pelatihan tersebut,” jelas Nur Ahmad.

Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) NTB, Wirman Kasmayadi pada Rabu, 27 Agustus 2025 membenarkan adanya imbauan dari Ditjen GTK PG. Surat tersebut ditandantangani Direktur Jenderal GTK PG Kemendikdasmen, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., tertanggal 25 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Imbauan itu untuk mendukung pelaksanaan pelatihan PM dan KKA dengan pola IN-ON-IN yang berdurasi sekitar tiga bulan, serta untuk mengoptimalkan pemanfaatan anggaran negara yang telah dialokasikan oleh satuan pendidikan.

Oleh karena itu, Kemendikdasmen meminta pemerintah daerah menangguhkan sementara proses mutasi guru dan kepala sekolah yang sedang mengikuti pelatihan PM dan KKA. Pemda juga diminta memastikan peserta pelatihan tetap mengikuti dan menyelesaikan program sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kepala daerah juga diminta menginformasikan kebijakan ini ke Kepala Dinas Pendidikan dan unit kerja di wilayah masing-masing.

“Terkait surat imbauan dimaksud, kami sudah sosialisasikan dan komunikasikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi NTB. Semoga iimbauan dari Kemendikdasmen itu menjadi perhatian dan acuan bersama di daerah mengingat pelatihan Koding & Kecerdasan Artifisial (KKA) & Pelatihan Pembelajaran Mendalam (PM) memiliki durasi waktu panjang selama 3 Bulan dengan pola pelatihan IN1-ON-IN2,” ujar Wirman.

Ia menambahkan, pelatihan guru dan kepala sekolah membutuhkan durasi waktu yang panjang lebih dari tiga bulan untuk memastikan hasil pelatihan diterapkan di kelas dan sekolah, serta berdampak kepada murid di kelas.

Peserta pelatihan Pembelajaran Mendalam dari unsur guru dan kepala sekolah pada Tahap 1 untuk wilayah Mataram, Lobar, Lombok Utara, Dompu, dan kota Bima diikuti 1.237 orang. Tahap 2 di Loteng, Sumbawa dan Sumbawa barat Sejumlah 1.234 orang. Sementara tahap 3 peserta dari Lotim, dan tahap 4 peserta dari Bima. “Data di kabupaten Bima dan lotim masih diskrining,” ujar Wirman. (ron)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO