Mataram (suarantb.com) – Kepolisian Daerah (Polda) NTB akan mengusut tuntas dugaan penjarahan serta pembakaran Gedung DPRD NTB dalam unjuk rasa yang berlangsung Sabtu (30/8/2025).
Wakil Kepala Polda (Wakapolda) NTB, Brigjen Hari Nugroho, Minggu (31/8/2025) mengatakan, pengusutan tersebut akan dilakukan secara gabungan bersama Polresta Mataram.
Pengusutan akan dilakukan gabungan, karena daerah unjuk rasa berada di wilayah hukum Polresta Mataram.
“Tapi Polda tentunya akan mendampingi ketika Polresta Mataram mungkin perlu bantuan,” tambahnya.
Saat ini pihaknya telah mulai melakukan identifikasi siapa saja terduga pelaku penjarahan dalam pengusutan tersebut.
“Tidak akan kami diamkan untuk kejadian seperti itu,” ucap dia.
Begitu pula dengan pembakaran Gedung DPRD NTB saat unjuk rasa tersebut. Hari mengatakan Polda NTB juga akan mengusutan secara tuntas.
Dia menjelaskan, pihaknya telah mulai mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan data yang diperoleh dari rekaman CCTV di Gedung DPRD NTB.
“Kami sudah mendeteksi melalui beberapa kamera yang ada, dan selanjutnya akan terus kami kembangkan,” tegasnya.
Sejauh ini, dia mengaku belum mendapat informasi terkait orang yang diamankan pihak kepolisian. Baik itu dari massa aksi yang diduga melakukan tindakan anarkis hingga terduga penjarah di gedung anggota dewan itu.
“Sampai sekarang saya belum dapat info terkait adanya orang yang diamankan. Nanti kami telusuri,” tandasnya.
Pada intinya, kata dia, semua hal yang masuk tindak pidana dalam aksi unjuk rasa Sabtu lalu akan diusut tuntas pihak kepolisian.
Demo Berujung Dugaan Pembakaran Gedung DPRD NTB
Sebagai informasi, massa aksi telah melakukan demonstrasi di depan Polda NTB, pada Sabtu (29/8). Selanjutnya, massa beralih ke Kantor DPRD NTB. Demonstrasi berlangsung dari pukul 10.40 Wita.
Ada tujuh tuntutan massa aksi dalam demonstrasi tersebut. Yakni, menolak Rancangan Undang-Undang KUHAP yang akan melegitimasi kesewenang-wenangan aparat untuk melakukan represivitas.
Menuntut segala bentuk represivitas dan intimidasi aparat penegak hukum terhadap massa aksi, segera mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak dan menghukum pelaku penabrak pengemudi Ojol serta meminta pihak kepolisian untuk transparan dalam kasus penabrakan Ojol.
Mereka juga menuntut membebaskan semua aktivis atau massa aksi yang sedang ditahan di seluruh Indonesia dan meminta DPRD NTB untuk segera menindaklanjuti tujuh poin tuntutan massa aksi tersebut. (mit)



