Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram terus berikhtiar mewujudkan Mataram sebagai Percontohan Kota Anti Korupsi. Salah satunya melalui penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Mataram dengan aparat penegak hokum (APH).
Pantauan Suara NTB, penandatanganan nota kesepahaman digelar pada puncak peringatan hari ulang tahun Kota Mataram ke-32 pada, Minggu, 31 Agustus 2025. Nota Kesepahaman di tanda tangani langsung oleh Wali Kota Mataram Dr. H. Mohan Roliskana, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Dr. Gde Made Pasek Swardhayana, S.H.,M.H. dan Kepala Kepolisian Resort Kota Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.IK.,M.H.,. Penandatanganan MoU juga disaksikan langsung oleh Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal.
Inspektur Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati Ma’ruf M.Ak CGCAE,. menjelaskan, Nota Kesepahaman antara Pemkot Mataram dengan aparat penegak hukum, baik Kejaksanaan Negeri Mataram dan Polresta Mataram merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman yang sudah dilakukan di pemerintah pusat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negera RI.
Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. Disamping itu, nota kesepahaman ini menjadi pedoman operasional agar penanganan laporan lebih efektif, efisien, dan sesuai prinsip peradilan, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Jadi tidak semua laporan masyarakat langsung diserahkan ke APH. Setelah ada MoU ini apabila ada laporan dengan nilai penanganan perkara di bawah ketentuan APH, maka diserahkan ke Inspektorat,” terang Nelly.
Dijelaskan Nelly, MoU ini juga menjadi bagian dari ikhtiar Pemkot Mataram menuju percontohan kota anti korupsi. Artinya, pihaknya telah menunjukan komitmen untuk menciptakan birokrasi dan pelayanan publik di ibukota provinsi NTB, bersih dari praktik korupsi. “Jadi ini bagian dari upaya kami mewujudkan percontohan kota anti korupsi itu,” tegasnya.
Secara spesifik dijelaskan Nelly, pengaduan yang dilaporkan masyarakat dan berproses di APH, maka akan dilakukan pengecekan kembali. Apabila laporan itu belum dilakukan audit oleh APIP, BPK maupun BPKP maka APH baru mengembalikan dan menyerahkan penyelesaiannya ke Inspektorat.
Sehingga dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan akan meminimalisir aparatur sipil negara bersentuhan dengan hukum. “Nanti akan dicek lagi oleh APH apabila materi pengaduaan masyarakat belum diaudit, maka diserahkan ke Inspektorat,” ujarnya.
Di sisi lain, Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana sebut Nelly, selalu mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Mataram, agar bekerja secara profesional dan akuntabel guna menghindari permasalahan hukum. (cem/*)


